Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kemungkinan adanya aturan khusus untuk membatasi penggunaan sound horeg. Wacana tersebut mencuat setelah sejumlah kegiatan yang menggunakan sound horeg dikaitkan dengan insiden yang menimbulkan korban jiwa.
Tito mengatakan pembahasan mengenai pembatasan sound horeg perlu melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Polri. Salah satu aspek yang perlu dikaji adalah batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan.
Advertisement
“Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR, para gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Tito, pembatasan perlu didasarkan pada tingkat suara yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Jika terdapat tingkat desibel tertentu yang terbukti membahayakan kesehatan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat kebisingan tersebut dapat dilarang.
“Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya,” ujarnya.
Opsi Penyusunan Aturan Baru
Tito menyebut aturan pembatasan dapat dibuat melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Jika belum terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik, ia membuka kemungkinan penyusunan aturan baru.
“Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” kata Tito.
Namun, Tito belum menyebutkan angka batas desibel maupun bentuk aturan yang akan diterapkan. Dia menegaskan, rencana tersebut masih perlu dikaji dan dibahas bersama instansi terkait.