Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megahwati, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Jaksa mengungkap Indah diduga meminta bawahannya menyiapkan uang untuk kepentingan pribadi dengan mengambilnya dari anggaran perjalanan dinas periode 2020-2024.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan Indah meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi.
Atas permintaan tersebut, Deny diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.
"Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Setelah anggaran perjalanan dinas dicairkan, uang tersebut kemudian diserahkan Deny kepada Indah. Dari rangkaian perbuatan tersebut, Indah disebut diperkaya sebesar Rp 4,13 miliar, sedangkan Deny memperoleh Rp 968,21 juta.
Dakwaan terhadap Indah dibacakan bersamaan dengan perkara Deny. Dia didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran pada Direktorat Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan periode 2020-2024.
JPU menyebut perbuatan Indah dan Deny tidak terjadi sekali. Keduanya diduga secara sadar melakukan praktik tersebut secara berulang dan berlanjut sejak 2020 hingga 2024 dengan pola serta tujuan yang sama.
Peran Indah
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan peran Indah. Dia disebut meminta penyediaan dana dalam jumlah tertentu, menyetujui penggunaan anggaran perjalanan dinas, menerima dokumen tanpa pemeriksaan, serta menandatangani dokumen perjalanan dinas.
Indah juga disebut mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) melalui aplikasi SAKTI dan menerima laporan pencairan anggaran. Setelah itu, dia diduga meminta uang diserahkan kepadanya, termasuk meminta pemotongan anggaran apabila jumlah yang tersedia tidak mencukupi.
Tak hanya itu, Indah disebut meminta uang ditransfer ke rekening pribadi atau rekening pihak ketiga, kemudian menerima dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Deny disebut berperan dalam menyiapkan skema perjalanan dinas fiktif. Dia diduga mencari dan menggunakan nama pegawai, memerintahkan penyusunan dokumen perjalanan dinas fiktif, serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Indah.
Deny juga disebut memasukkan data pembayaran ke aplikasi SAKTI, mencairkan dan menerima uang, lalu menyerahkan atau mentransfernya sesuai permintaan Indah. Dia kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dengan demikian, rangkaian perbuatan terdakwa Indah dan Deny mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dan berkelanjutan, baik dalam niat, kehendak, tujuan, pembagian peran, cara pelaksanaan, sumber anggaran, penerima manfaat, serta akibat yang ditimbulkan," tutur JPU, dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.