Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd Arafiq)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Namun, KPK belum menetapkan status hukum Fahd. Budi mengatakan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," terang Budi.
"Sehingga setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," tambahnya.
Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi
OTT kali ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, Fahd telah dua kali dihukum dalam perkara korupsi berbeda, yakni kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan korupsi pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kasus pertama terjadi dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Saat itu, Fahd terbukti memberikan suap kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Suap tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi DPID untuk tiga daerah tersebut.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd. Dia juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Fahd kemudian kembali terjerat kasus korupsi pada 2017. Kali ini, perkara berkaitan dengan pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd pada September 2017.
Karier Politik Fahd
Di luar perkara hukum, Fahd dikenal sebagai politikus Partai Golkar yang aktif dalam organisasi kepemudaan. Dia pernah menjabat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Fahd juga tercatat sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas.
Kini, Fahd kembali diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Fahd dan 16 orang lainnya. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.