Fahd Arafiq Kembali Tersandung Kasus di KPK, Golkar Buka Suara

Golkar akan mengambil langkah terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 September 2026, 12:58 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) (Instagram Fahd Arafiq)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sarmuji mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd. Dia menegaskan, aparat penegak hukum dipersilakan mengungkap perkara tersebut melalui proses hukum.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sarmuji, Golkar akan mengambil langkah terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum. Namun, partai masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Fahd Arafiq diamankan KPK bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

 

Alasan KPK Amankan Fahd A Rafiq

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan Fahd turut diamankan dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk memperoleh penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan dari Fahd diperlukan untuk membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya