Guru di Belgia Dipecat karena Menolak Lepas Jilbab

Pemecatan Amajoud diyakini menjadi kasus pertama di Flanders yang secara eksplisit menjadikan penggunaan jilbab sebagai alasan guru kehilangan pekerjaan.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 15 September 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi sekolah. (Dok. Feliphe Schiarolli on Unsplash)

Liputan6.com, Brussels - Pemerintah Provinsi Flanders Timur, Belgia, memecat seorang guru yang menolak mematuhi larangan penggunaan simbol keagamaan di sekolah-sekolah milik pemerintah provinsi. Keputusan itu dilaporkan lembaga penyiaran VRT pada Senin (14/9/2026).

Guru tersebut, Hadija Amajoud, mengajar di Kiempunt Campus Assenede, sebuah sekolah dasar pendidikan khusus milik pemerintah provinsi, sejak 2022. Ia sudah mengenakan jilbab ketika mulai bekerja di sekolah tersebut.

Saat Amajoud mulai mengajar, belum ada aturan yang secara tegas melarang staf mengenakan simbol keagamaan. Pemerintah Provinsi Flanders Timur kemudian mengubah aturan kepegawaiannya pada 27 Juni 2024.

Sejak 1 September 2024, aturan tersebut secara eksplisit melarang staf mengenakan simbol keagamaan atau keyakinan yang terlihat, kecuali guru yang mengajar mata pelajaran terkait agama atau keyakinan.

Setelah aturan itu berlaku, Amajoud menegaskan tetap akan mengenakan jilbab saat mengajar. Sikap tersebut kemudian berujung pada proses disipliner.

Serikat pekerja ACOD mengatakan akan menggugat pemecatan tersebut melalui Kamar Banding di Brussels. Menurut serikat itu, kasus Amajoud dapat menjadi preseden penting terkait kebebasan beragama dan prinsip netralitas dalam dunia pendidikan.

Amajoud mempertanyakan sejauh mana pemberi kerja berhak membatasi kebebasan pribadi seorang guru. Ia juga menilai penerapan prinsip netralitas oleh pemerintah provinsi sebagai sesuatu yang “murni politis”.

"Pada kenyataannya, tidak ada seorang pun yang benar-benar netral. Setiap guru berdiri di depan kelas dengan pandangan dan keyakinannya masing-masing," katanya seperti dilaporkan Anadolu.

Pemerintah provinsi membela keputusan pemecatan tersebut dengan alasan bahwa aturan kepegawaian yang telah disahkan melalui proses demokratis harus diterapkan.

Pemerintah provinsi juga menerapkan aturan netralitas bagi siswa. Berdasarkan aturan yang berlaku pada tahun ajaran saat ini, siswa di sekolah-sekolah yang terkena ketentuan tersebut dilarang mengenakan lencana, simbol, atau pakaian yang menunjukkan pandangan politik maupun keyakinan agama.

Enam siswa bersama sejumlah organisasi kemudian membawa aturan tersebut ke Dewan Negara Belgia. Pada Mei, Dewan Negara menolak permohonan mereka untuk menangguhkan pemberlakuan aturan tersebut.

Sementara itu, Institut Hak Asasi Manusia Flanders sebelumnya menilai terdapat diskriminasi dan intimidasi dalam kasus Amajoud.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya