Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi tersebut berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Advertisement
"Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Anang melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).
Kedua saksi yang diperiksa yakni AC dan WBW, yang sama-sama berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutup Anang.
Peran 3 Tersangka
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang dilakukan PT PMM periode 2018-2026.
Syarief mengatakan tersangka IS selaku perwakilan PT PMM meminta GP, yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif.
"Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).
IS juga disebut meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar lebih dari 45 persen. Selain itu, IS meminta kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.
"IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," kata Syarief.
GP kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel secara komprehensif. Akibatnya, kandungan mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium.
Syarief menyebut GP mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang tinggi serta termasuk mineral strategis yang dilarang diekspor.
"Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar dia.
Pengujian Sampel
Syarief menjelaskan pengujian hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag. Menurutnya, cara tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Tersangka ketiga, JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, disebut turut mengakomodasi permintaan IS untuk melakukan ekspor logam tanah jarang tersebut.
"Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.
JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan menggunakan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya telah dikondisikan oleh IS sehingga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.
Menurut Syarief, tindakan GP yang tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif dan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabaikan hasil analisis logam tanah jarang atas permintaan IS membuat PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tersebut secara ilegal. Perbuatan tersebut juga disebut menguntungkan PT PMM.
"Untuk para tersangka ini kami kenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Syarief.