Liputan6.com, Jakarta - Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat terpidana kasus pemufakatan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar.
Agung diduga berperan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul sejumlah harta yang diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Advertisement
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan Dr. Zarof Ricar secara berdiri sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang perkaranya telah dilakukan penuntutan secara terpisah, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa kemudian mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan Agung untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta Zarof. Salah satunya melalui produksi film komersial Sang Pengadil, yang diduga digunakan untuk menyamarkan dana hasil tindak pidana korupsi sehingga asal-usul harta tersebut tidak mudah ditelusuri.
Rincian Modus
Jaksa menerangkan praktik tersebut terjadi pada 2024. Saat itu, Agung menyampaikan modal produksi film Sang Pengadil mencapai Rp 5 miliar. Dana tersebut berasal dari tiga investor, yakni Agung sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama Rp 1 miliar.
"Bahwa dalam proses produksi, terjadi pembengkakan biaya, sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal," ucap jaksa di persidangan.
"Bahwa dalam pelaksanaan produksi film tersebut terjadi pembengkakan biaya dari rencana anggaran biaya. Sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal atas kekurangan pembiayaan tersebut," sambung jaksa.
Setelah film selesai diproduksi dan diputar secara komersial, Agung dan Zarof disebut memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket.
Keuntungan tersebut disalurkan Giri Pratama melalui transfer ke rekening bank atas nama Agung secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 421.390.358 atau sekitar Rp 421,39 juta.
"Bahwa keuntungan film 'Sang Pengadil' milik Zarof Ricar disimpan oleh Terdakwa Agung Winarno dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan," jelas jaksa.
Sembunyikan Mobil
Selain melalui produksi film, Agung didakwa menyembunyikan satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam milik Zarof. Kendaraan tersebut disimpan di rumah kosong milik Agung di Jakarta Selatan.
Mobil yang semula menggunakan pelat nomor B 169 ZEN itu kemudian diganti menjadi B 700 BH, yang disebut sebagai pelat nomor mobil Alphard milik Agung. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Raja Indonesia, perusahaan milik Zarof Ricar.
Jaksa juga menyebut penyidik menemukan lima boks berisi dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset Zarof. Dokumen tersebut diduga disembunyikan Agung.
"Dokumen tersebut dipindahkan dari penguasaan Zarof Ricar ke kantor milik terdakwa sehingga aset tersebut tidak lagi dalam penguasaan langsung pemilik sebenarnya yaitu Zarof Ricar," ungkap jaksa.
Jaksa turut mengungkap penerimaan uang Rp 1 miliar oleh Agung dari Zarof pada Januari 2026. Uang tersebut kemudian ditukarkan Agung ke mata uang dolar Singapura untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof.
"Bahwa Zarof Ricar menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu terdakwa Agung Winarno, istri terdakwa Amrina Rasyada, dan Ani Dwiayana (anak kandung terdakwa Agung Winarno)," beber jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).