KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Kontraktor Bengkulu

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 14 September 2026, 16:25 WIB
KPK geledah rumah kontraktor di Bengkulu. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Adi Sumarta selaku kontraktor proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota BengkuluPenggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/9/2026) malam. Rumah tersebut berada di Kota Bengkulu.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ADS selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan di rumah Adi Sumarta dilakukan karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE)," ungkap Budi.

Selanjutnya, kata Budi, tim penyidik KPK akan membuat ekstraksi terkait barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

"Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," jelas Budi.

Sebelumnya KPK pada 13 Agustus 2026 juga telah melakukan penggeledahan dan menyita dua koper dan satu kardus yang berisikan sejumlah dokumen dari rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu aktif Vinna Ledy Anggraheni.

Penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kemudian pada Kamis (13/8/2026) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Budi Masri, seorang kontraktor yang tinggal di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung dan rumah Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati.

Berdasarkan hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik KPK menyita tiga koper yang berisikan sejumlah dokumen dari masing-masing rumah tersebut.

Selanjutnya pada Rabu (12/8/2026), penyidik KPK juga menggeledah rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu, di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung dan membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen.

Rangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah kediaman pejabat dan pihak yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bengkulu, pada Jumat (7/8/2026), KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diduga menyita sejumlah dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper.

Pada Kamis (6/8/2026), KPK menggeledah rumah B Daditama yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.

KPK juga menggeledah rumah Arif Gunadi, mantan pejabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya