Liputan6.com, Jakarta - Informasi seputar pajak di Tanah Air tidak luput menjadi sasaran hoaks di media sosial (medsos). Satu di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah.
Pihak Kementerian ESDM pun menegaskan, tidak ada pernyataan Bahlil terkait pajak. Sebab, urusan pajak bukanlah ranah Kementerian ESDM.
Advertisement
Lantas apa saja hoaks seputar pajak yang beredar di medsos? Simak daftarnya berikut ini:
1. Cek Fakta: Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2026.
Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:
"Bahlil: Oksigen itu milik Negara. Masyarakat yg menghirup oksigen Di luar rumah akan dikenakan pajak".
Akun itu menambahkan narasi:
"Pajakin semua pak"
Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
2. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.
Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:
"Mendigi:
Seluruh platform akan dikenakan pajak.
Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak."
Akun itu menambahkan narasi:
"Bagaimana menurut kalian..?"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
3. Cek Fakta: Hoaks Luhut Bakal Cabut Status WNI Bagi Rakyat yang Tak Bayar Pajak
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan akan mencabut status WNI bagi rakyat yang tidak bayar pajak. Klaim ini beredar di media sosial Facebook pada 28 Juli 2026.
Dalam unggahannya terdapat foto Luhut dengan narasi sebagai berikut:
"LUHUT SEBUT" RAKYAT HARUS BEKERJA KERAS UNTUK BAYAR PAJAK JIKA TAK MAU BAYAR PAJAK AKAN DICABUT STATUSNYA SEBAGAI WNI DAN SURUH PINDAH KE NEGARA LAIN".
Akun itu menambahkan narasi:
"Luhut tua bangka suruh kita bayar pajak, kalau tidak mau kewarga negaraan akan di cabut"
Lalu benarkah klaim Luhut Binsar Pandjaitan akan mencabut status WNI bagi rakyat yang tidak bayar pajak? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.