Liputan6.com, Jakarta - Niatan Presiden Prabowo Subianto agar Sumber Daya Alam (SDA) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, patut diapresiasi. Setidaknya, kehendak itu tercermin dalam Pidato Kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 Mei silam dan diejawantahkan dengan pembentukan badan ekspor satu pintu bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no24 tahun 2026 pasal 7b, setelah tiga bulan terhitung sejak Juni 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi, sejauh mana DSI berperan dalam perdagangan ekspor tiga produk utama yang disebut sebagai komoditas sumber daya alam strategis: batubara, kelapa sawit dan paduan besi (ferro aloy). Evaluasi tiga bulan pertama ini krusial karena akan menentukan arah dan peran DSI selanjutnya dalam memperbaiki tata kelola ekspor SDA. Sebab dalam PP tersebut, selain di tahap awal DSI akan menjalankan peran sebagai perantara tunggal, tapi berpeluang pula menjadi pemilik. Maksudnya, DSI akan berperan sebagai offtaker, membeli komoditas dari penambang atau perusahaan produsen dan kemudian menjualnya ke pembeli di luar negeri (buyer) sebagai pemilik barang tersebut.
Advertisement
Perhatian pemerintah terhadap ekspor SDA ini memang sangat penting. Pasalnya, kontribusi tiga komoditas strategis ini saja pada APBN 2025, menyumbang sekitar 25,2% terhadap total ekspor Indonesia dengan nilai mencapai US$71,1 miliar. Adapun penguasaan pasar Indonesia terhadap pangsa pasar global selama 2021-2025, CPO menguasai 54%, batu bara 29% dan lignit –sering disebut batu bara muda atau batu bara cokelat, merupakan jenis batu bara dengan kualitas rendah karena perbedaaan jenis kematangan atau karbonisasi sehingga mempengaruhi kadar air, karbon dan energi panas yang dihasilkan—mencapai 89%. Sementara itu ekspor Ferro-Aloy Indonesia di tahun 2025 menguasai 45,1% dari total ekspor global.
Sementara menurut kajian NEXT Indonesia Center, perbedaan atau selisih catatan nota kepabeanan antara Indonesia dibandingkan dengan catatan negara-negara mitra dagang (misinvoicing), nilainya cukup fantastis. Dalam 10 tahun (2014-2023), catatan underinvoicing rata-rata per tahun mencapai US$40,2 miliar per tahun. Sedangkan rata-rata overinvoicing nilainya lebih kecil, sekitar US$25,3 miliar per tahun. Tentu saja, ini baru indikasi awal, ada sesuatu yang tidak beres dalam proses perdagangan ekspor. Ibarat sakit, demamnya sangat terasa, tapi harus ditelusuri apakah penyebabnya radang tenggorokan, peradangan di usus buntu atau karena sebab lain yang jadi pangkal masalah. Pun demikian dengan misinvoicing, ada ketidakberesan, tapi harus dicari pangkal masalahnya.
Jangan menambah beban APBN
Lahirnya DSI ini merupakan respon pemerintah untuk mengurangi kebocoran dan memperbaiki tata kelola ekspor menghadapi tantangan tata niaga perdagangan global. Presiden ingin mengembalikan kendali negara atas komoditas strategis nasional. Oleh sebab itu, langkah awal yang ditempuh adalah mengkonsolidasikan data transaksi perdagangan secara transparan dan terintegrasi melalui DSI. Tujuannya jelas, mencegah manipulasi, memperkuat nilai tawar Indonesia di pasar global dan memastikan kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Dan sesuai mandat PP 24, tata kelola komoditas strategis ini dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis. Demikian juga di dalamnya dapat mencakup pengangkutan dan asuransi ekspor serta mekanisme lainnya.
Namun masih terbuka juga dalam evaluasi apabila mulai tahun 2027 DSI menjadi offtaker. Nah, kompleksitas masalah akan muncul apabila opsi ini yang diambil. Sebab, sebagai offtaker fungsinya bukan hanya sekadar menjadi agen pemasaran dan mencarikan akses pembeli global. DSI harus mempu menjalankan fungsinya untuk melakukan agregasi pasokan dan penyimpanan. Selain itu, ia juga harus mampu mengelola risiko dan mengelola pembiayaan. Belum lagi harus mampu mengatur logistik, melakukan blending serta menjamin kualitas pasokan.
Sebab sebagai perusahaan pengelola tanpa kepemilikan tambang atau perkebunan, DSI harus berani melakukan kontrak offtake dengan pembayaran di muka. Selain itu, offtaker biasanya juga menyediakan modal kerja, akses logistik, jaringan pembeli dan penguasaan informasi pasar. Segala kerumitan dan kompleksitas ini berbarengan dengan banyaknya transaksi dengan beragam ketentuan dalam setiap kontrak perdagangan.
Namun yang paling mengkhawatirkan, potensi sebagai pengendali harga dan margin yang bisa diambil ini berbanding lurus dengan risiko serta modal luar biasa besar yang dibutuhkan. Dari nilai ekspor pada tahun 2025, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) batu bara nilai ekspornya mencapai Rp498 triliun, minyak sawit sekitar Rp374 triliun dan ferro alloy mencatatkan ekspor senilai sekitar Rp272 triliun. Artinya, kalau cuma menghitung nilai transaksinya saja, modal yang dibutuhkan DSI tembus hingga Rp1.144 triliun.
Padahal di sisi lain, saat ini kondisi keuangan negara alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terseok. Tahun 2025 lalu, defisit APBN nilainya mencapai Rp670 triliun atau sebesar 2,8%, sedikit di bawah ambang batas yang diatur dalam Undang Undang no17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu 3%.
Memperkuat DSI lewat pengawasan lapangan
Dengan kondisi demikian, agaknya kurang bijak bila memaksakan kehendak DSI menjadi pembeli tunggal komoditas strategis dan kemudian menjualnya lagi ke pasar global. Bukan cuma butuh modal yang besar, tapi juga membutuhkan orang dan keahlian dalam sistem perdagangan global. Akhirnya, DSI akan menjadi lembaga yang gendut dan berpotensi menjadi tambahan “rantai” dalam sistem perdagangan.
Padahal tujuan DSI adalah menghilangkan praktek curang yang berpotensi terdapat dalam misinvoicing. Dengan menjadi perantara tunggal, mendapatkan laporan kontrak perdagangan dan memeriksa setiap detil transaksi, DSI sudah cukup memiliki otoritas mencegah terjadinya misinvoicing. Namun, DSI akan lebih bergigi apabila memiliki wewenang untuk memeriksa setiap transaksi tidak cuma sekadar dokumen di atas kertas, namun juga memiliki wewenang untuk memeriksa di lapangan apakah dokumen sesuai dengan barang yang dikirim.
Belajar dari kasus restitusi pajak, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup memeriksa dokumen untuk menentukan apakah wajib pajak berhak mendapatkan restitusi. Baru belakangan, DJP memiliki otoritas untuk mengecek dan memeriksa ke lapangan. Nah, DSI harus dibekali kewenangan melalui peraturan perundangan untuk dapat mengecek ke lapangan apabila ada kejanggalan dalam transaksi. Hal ini dapat dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap perilaku (behavior) perusahaan dalam melakukan transaksi untuk kemudian meneliti lebih jauh di lapangan sejauh mana kebenaran dokumen.
Sebab tanpa kewenangan ini, DSI bisa jadi macan ompong yang tugasnya cuma jadi tukang catat. Bila ini terjadi, maka cita-cita Presiden sesuai pasal 33 UUD 1945 yang ingin menjadikan kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, akan sulit terwujud.
Penulis adalah Direktur NEXT Indonesia Center, Christiantoko