Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita sabu seberat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram dari dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,24 miliar.
Keduanya diamankan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya lebih dulu mengamankan keduanya sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penggeledahan terhadap KD, ditemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam goodie bag biru dengan berat bruto 2.093,2 gram.
Tak lama kemudian, penggeledahan kembali dilakukan, kali ini di rumah yang ditempati AJH. Di sana, ditemukan tiga kemasan biru berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 3.151,3 gram.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram, dengan estimasi nilai sekitar Rp 5,24 miliar,” ujar Reynold dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Polisi masih mendalami asal sabu serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.