Heboh, Biksu Thailand Diduga Gelapkan Dana Rp 53,3 Miliar dan Terekam Berhubungan Seks

Biksu tersebut memimpin Wat Phutthaisawan, wihara kerajaan bersejarah di Tambon Samphao Lom, Distrik Muang.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 11 September 2026, 18:10 WIB
Ilustrasi biksu buddha. (Dok. Pexels/Wouter de Jong)

Liputan6.com, Bangkok - Seorang kepala wihara berusia 66 tahun ditangkap pada Kamis atas dugaan menggelapkan dana sekitar 100 juta baht dari sebuah wihara ternama di Ayutthaya, Thailand. Polisi juga menangkap seorang perempuan yang menjadi asistennya dan terekam kamera pengawas sedang berhubungan seksual dengan biksu tersebut di kediamannya.

Polisi menggerebek kediaman Phra Vajirayan, yang juga dikenal sebagai Luang Por Chot, di Wat Phutthaisawan sekitar pukul 06.00 waktu setempat.

Kepala Biro Investigasi Pusat (CIB) Letnan Jenderal Polisi Natthasak Chaowanasai seperti dilaporkan Bangkok Post mengatakan penyelidikan bermula dari laporan yang menuding kepala wihara tersebut menyalahgunakan dana milik wihara.

Uang itu diduga diserahkan kepada seorang perempuan untuk menyamarkan dana tersebut dengan menempatkannya atas nama orang lain.

Menurut Natthasak, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara diam-diam dan menemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Selama lebih dari dua tahun, biksu itu diduga menerbitkan lebih dari 20 kuitansi donasi atas nama wihara tanpa izin. Tindakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar 100 juta baht atau sekitar Rp 53,3 miliar.

 

Terekam Berhubungan Seks

Saat melakukan penangkapan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di dalam kediaman kepala wihara. Dari rekaman itu, polisi menemukan video yang memperlihatkan sang biksu berhubungan seksual dengan seorang perempuan di atas meja.

Menurut polisi, meja yang sama juga digunakan untuk makan.

Perempuan dalam rekaman tersebut merupakan asisten yang diduga membantu sang biksu mengelola uang hasil penggelapan. Polisi menemukan aliran dana senilai puluhan juta baht melalui rekening bank perempuan itu setiap tahun.

"Punyavee Rungrueang (47) kemudian ditangkap dengan tuduhan membantu seorang pejabat negara melakukan tindakan melanggar hukum," kata Natthasak.

Dalam hukum Thailand, banyak biksu dianggap sebagai pejabat negara karena menerima tunjangan bulanan dari pemerintah.

Phra Vajirayan diangkat menjadi kepala Wat Phutthaisawan pada 2022. Ia juga dikenal luas di pasar amulet Buddha karena membuat sejumlah amulet terkenal. Salah satunya adalah koin "Nuea Duang" atau "Elevating Status", yang banyak dicari umat.

Setelah ditangkap, Phra Vajirayan dibawa ke aula penahbisan wihara. Jubah putih telah disiapkan di sana untuk upacara pelepasan statusnya sebagai biksu.

Setelah tidak lagi berstatus biksu, ia kembali menggunakan nama lamanya, Atichote Thammavaro. Ia kemudian berada dalam tahanan polisi sebelum dibawa ke kantor CIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mirip Skandal di Lop Buri

Penyelidik mengatakan mantan kepala wihara tersebut diduga menyelewengkan uang hasil penjualan amulet dan benda-benda keagamaan lainnya.

Alih-alih menyetorkan uang itu ke rekening wihara, ia dilaporkan mendirikan sebuah yayasan dan mengalihkan dana ke rekening pribadi. Sementara itu, kuitansi donasi tetap diterbitkan atas nama wihara.

Menurut Natthasak, pola penggelapan tersebut mirip dengan yang digunakan dalam skandal besar Wat Phrabat Namphu, wihara di Provinsi Lop Buri yang mengelola rumah perawatan bagi penderita AIDS. Kerugian dalam kasus itu diperkirakan mencapai 10 miliar baht atau sekitar Rp 5,3 triliun.

Sementara itu, rekaman yang memperlihatkan mantan kepala wihara tersebut berhubungan seksual diserahkan kepada polisi oleh sekelompok pengikutnya.

Menurut Natthasak, mereka mengatakan tidak sanggup lagi menoleransi perilakunya.

Polisi juga menggeledah rumah Punyavee di Distrik Khlong Luang, Provinsi Pathum Thani. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 35 amulet emas, serta emas batangan dan perhiasan dengan berat keseluruhan 90 baht atau sekitar 1,36 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai 6,04 juta baht atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Selain itu, polisi menyita uang tunai 3,6 juta baht atau sekitar Rp 1,9 miliar, tiga telepon seluler, sebuah iPad, 10 set dokumen pertanahan dan perbankan, dua sertifikat tanah, tujuh buku tabungan, satu kontrak jual beli tanah, 18 dokumen investasi, satu polis asuransi kesehatan, enam sertifikat asuransi emas, tujuh bukti transaksi jual beli emas, serta empat sertifikat lotre Government Savings Bank.

Penyelidik mengatakan kasus tersebut kemungkinan berkaitan dengan dua atau tiga orang lainnya. Polisi menduga lebih dari satu perempuan mungkin terlibat.

Seorang pengelola non-biksu Wat Phutthaisawan bernama Chettha Ninsukhum juga dibawa ke kantor CIB untuk dimintai keterangan.

Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa masuk ke dalam gedung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya