Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial US yang sebelumnya mencuri mobil di wilayah Pancoran Mas, Depok. Tersangka sempat menjual mobil hasil curian dengan cara Cash On Delivery kepada seseorang.
Kasat Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan telah menangkap tersangka pencurian mobil. Penangkapan berasal dari laporan korban kehilangan mobil di wilayah Pancoran Mas pada Kamis (11/6/2026).
Advertisement
"Tersangka US sudah kami lakukan penangkapan," ujar Oka, Jumat (11/9/2026).
Made menjelaskan, usai menerima laporan korban, Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah CCTV. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat sebuah rekaman mobil korban telah dibawa kabur tersangka sebelumnya mobil terparkir di belakang rumah korban.
"Diduga tersangka mencuri dengan cara merusak bagian kunci kontak kendaraan," jelas Oka.
Polres Metro Depok berusaha melakukan penelusuran untuk mencari tersangka pencurian. Upaya Polres Metro Depok akhirnya membuahkan hasil dan dapat mengidentifikasi tersangka pencurian mobil.
"Tersangka ditangkap di wilayah Cilangkap, Tapos," jelas Oka.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan karena sedang tidur di kontrakan tempat tinggalnya. Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mobil dan telah menjualnya.
"Tersangka menjual mobil curian melalui media sosial dan menjual secara COD," terang Oka.
Tersangka mengaku menjual mobil kepada seseorang yang dikenal melalui facebook. Adapun tersangka menjual mobil hasil curian sebesar Rp 4 juta dikarenakan tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan yang sah.
"Jual secara COD (Rp 4 juta), ini masih kami lakukan penyelidikan," ucap Oka.
Polres Metro Depok sedang mendalami proses penjualan mobil curian dengan sistem COD. Adapun pengakuan tersangka bahwa uang hasil penjualan mobil curian digunakan untuk kebutuhan hidup.
"Uang hasil penjualan digunakan membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Oka.
Polres Metro Depok meminta kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan dilokasi yang aman untuk mencegah terjadinya pencurian. Tidak hanya itu, masyarakat dapat menambah kunci ganda pada kendaraan sehingga akan menyulitkan tersangka melakukan pencurian.
"Jika menemukan atau adanya indikasi kejahatan, segera hubungi Polres Metro Depok, kantor polisi terdekat, ataupun call center 110," pungkas Oka.