Kapal Supertanker Milik Iran Tak Kunjung Laku Dilelang, Terancam Jadi Besi Tua

Kapal tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan di Batam.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 11 September 2026, 06:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung angkat bicara soal nasib kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran yang hingga kini belum laku dilelang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kapal sitaan tersebut bakal dilelang ulang. Tetapi, kata dia, apabila tetap tidak laku, maka terbuka kemungkinan kapal tersebut dibongkar atau di-scrap.

Anang mengatakan, saat ini proses terkait kapal tanker tersebut masih berada di bawah penanganan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menyebut aset yang belum laku pada tahap awal akan ditawarkan kembali melalui lelang ulang.

"Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya. Nanti, ketika nggak laku lagi, mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti," ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis 10 September 2026.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sebagai barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan di Batam.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, lelang dapat diikuti melalui situs resmi lelang.go.id.

"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel," ujar Anang dalam keterangan resmi, Minggu 23 November 2026.

Nilai Limit Lelang

Lelang ini difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah divonis bersalah dalam perkara pembuangan limbah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp 118 miliar.

Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor/afiliasi sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya 26 November 2025," kata Anang.

Penjelasan lelang (aanwijzing) digelar pada Senin 24 November 2025 pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek sesuai apa adanya.

Kapal MT Arman 114 dirampas berdasarkan putusan pengadilan setelah terbukti melakukan pembuangan limbah dan ship-to-ship transfer ilegal dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun.

Kapal diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan terbukti terjadi kebocoran minyak saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan pengecekan udara menggunakan drone.

Nakhoda kapal sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau enam bulan kurungan subsider.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya