Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah yayasan, BGN, hingga BUMN.
Advertisement
“Adapun enam orang yang sudah kami periksa di antaranya dari inisial DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026,” papar Anang di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Anang mengatakan pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG membutuhkan waktu dan ketelitian. Hal ini lantaran cakupan program tersebut sangat luas dan pelaksanaannya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“MBG ‘kan luas ke mana-mana titiknya. Tentu dari berapa titik yang menjadi sorotan ini, bahkan hampir seluruh Indonesia ini menjadi tantangan bagi kita, jadi kami harus hati-hati dan tidak boleh sampai salah,” ucap Anang.
Perkuat Pembuktian Sekaligus
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Memang tujuan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara MBG ini kami maksudkan sebagai media memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Dia menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
“Proses penyidikan yang kami ini tentu dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas dan nilai-nilai yang sudah kami sebutkan tadi,” jelas Anang.