Bayar PBB-P2 Lebih Praktis, Warga Jakarta Masih Bisa Nikmati Keringanan 5%

Warga Jakarta bisa membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran dan masih menikmati keringanan pajak sebesar 5%.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 25 September 2026, 09:00 WIB
Potret keluarga jalan bersama di komplek rumah. (depositphotos.com/anekoho)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat DKI Jakarta kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital, termasuk e-commerce dan internet banking.

Kehadiran berbagai kanal tersebut membuat wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan dari lokasi yang lebih fleksibel dengan memanfaatkan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rutinitas sehari-hari.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari risiko lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.

Wajib Pajak Masih Bisa Nikmati Keringanan 5%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut berlaku selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak akan mendapatkan keringanan tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keringanan pokok sebesar 5% hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.

Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pembayaran Pajak Turut Mendukung Pembangunan Jakarta

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Kontribusi wajib pajak melalui pembayaran PBB-P2 turut mendukung pembiayaan berbagai program dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Kepatuhan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran yang telah tersedia dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% selama pembayaran dilakukan paling lambat pada 30 September 2026.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya