Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak hingga saat ini.
Purbaya menyampaikan, pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan administrasi, pengawasan, perbaikan tata kelola, serta penutupan kebocoran perpajakan.
Advertisement
Strategi ini terbukti mendorong penerimaan pajak mencapai Rp 1.224,3 triliun hingga Juli 2026, atau tumbuh 23,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kita mencapainya tanpa kenaikan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru, walaupun rumor di luar sering keluar bahwa kita menerapkan pajak ini dan pajak itu. Pak Sekjen, tolong dikasih tahu teman-teman yang lain, posisi kita seperti itu: tidak ada pajak baru dan belum ada rencana kenaikan tarif,” kata Purbaya dalam acara pelantikan pejabat eselon II dan III Kementerian Keuangan di Aula Mezanine, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Purbaya menegaskan, pemerintah tetap berupaya meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban baru bagi masyarakat. Di saat yang sama, disiplin fiskal tetap dijaga melalui pengendalian belanja dan defisit APBN.
“Fokus kita adalah memperbaiki administrasi, pengawasan, tata kelola, dan menutup kebocoran,” tuturnya.
Kinerja APBN dan Likuiditas Perbankan
Realisasi belanja negara hingga Juli 2026 telah mencapai Rp 1.969,6 triliun atau tumbuh 18,62 persen. Sementara itu, defisit APBN tercatat sebesar Rp 235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya memperkirakan defisit APBN hingga akhir 2026 akan terjaga di kisaran 2,85 persen terhadap PDB sesuai dengan rancangan pemerintah. Menurutnya, pemerintah ingin menjalankan kebijakan fiskal yang lebih aktif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menempatkan dana hingga sekitar Rp 400 triliun di sektor perbankan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat likuiditas serta mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif. Kebijakan ini berawal dari penempatan dana awal sebesar Rp 200 triliun pada masa awal jabatannya.
Kendati demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk terus mempercepat pelayanan, memperbaiki proses bisnis, memperkuat penerimaan, dan meningkatkan kualitas belanja negara. Adapun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2026 tercatat mencapai 5,45 persen, dan pemerintah terus membidik target pertumbuhan yang lebih tinggi.