Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perketat Aturan Industri

Menjelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH pertegas pengawasan RPH hingga UMK.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 10 September 2026, 12:31 WIB
Selain produk makanan, minuman, bahan baku, dan bahan tambahan pangan, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mematangkan kesiapan ekosistem halal nasional menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kesiapan ini mencakup sektor hulu seperti Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU), industri pengolahan, skema pengawasan, hingga perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Guna memastikan aturan ini berjalan mulus di lapangan, BPJPH menekankan krusialnya sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga. Pemetaan data yang presisi dinilai penting untuk menentukan wilayah mana saja yang membutuhkan percepatan pendampingan sertifikasi.

"Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).

Langkah penguatan ini dilakukan lewat konsolidasi intensif bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementan, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, hingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Rapat koordinasi tersebut digelar agar seluruh instansi pemerintah memiliki arah langkah yang sama.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kesuksesan agenda prioritas pemerintah ini sangat bergantung pada kuatnya sinergi antarlembaga.

"Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif," katanya.

Minimalkan Potensi Kendala

Pelaku industri kosmetik bersiap menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Menurut Aqil, keterlibatan aktif semua pihak bukan hanya untuk memperlancar regulasi, melainkan juga meminimalkan potensi kendala teknis agar dunia usaha tetap bisa tumbuh secara sehat.

"Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan," ujar Aqil. 

Dari sisi perizinan, BPJPH terus memperluas jangkauan layanan agar tidak menyulitkan para pelaku usaha saat batas waktu pemberlakuan tiba.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menjelaskan bahwa penguatan sertifikasi dilakukan melalui berbagai skema kemudahan dan fasilitas kerja sama dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait. 

"Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya