BPOM Perketat Batas Migrasi BPA, Industri Galon Guna Ulang Minta Ditunda hingga 2031

BPOM menetapkan batas migrasi BPA 0,05 mg/kg. Penerapannya dilakukan bertahap hingga 2031 setelah mempertimbangkan kesiapan industri.

oleh nofie tessarDiterbitkan 10 September 2026, 11:33 WIB
Ilustrasi galon guna ulang. (Google Flow)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

Meski batas tersebut telah ditetapkan, penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. Kebijakan masa transisi tersebut diambil BPOM setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, termasuk kesiapan mereka dalam memenuhi ketentuan baru.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pemberian waktu penyesuaian hingga lima tahun tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.

“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan 5 tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” ujar Taruna beberapa pekan lalu.

Migrasi dalam konteks kemasan pangan merupakan perpindahan bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Aturan terbaru BPOM membatasi jumlah BPA yang dapat bermigrasi dari kemasan ke pangan atau minuman maksimal 0,05 mg/kg.

Angka tersebut 12 kali lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 mg/kg.

Berdasarkan berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri, khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK), memberikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA pada kemasan pangan dilakukan secara bertahap.

Taruna menegaskan, adanya masa transisi tidak mengubah batas maksimal migrasi BPA yang sudah tercantum dalam PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026.

“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan,” katanya.

Uni Eropa Lebih Dulu Gunakan Batas 0,05 Mg/Kg

Batas migrasi BPA sebesar 0,05 mg/kg sebelumnya juga pernah diterapkan Uni Eropa. Angka tersebut digunakan sebagai batas khusus BPA pada material plastik, pelapis, dan pernis yang bersentuhan langsung dengan pangan melalui Regulasi Uni Eropa 2018/213.

Namun, kebijakan Uni Eropa kemudian berkembang lebih jauh. Sejak 20 Januari 2025, Uni Eropa melarang penggunaan dan perdagangan BPA dalam material yang bersentuhan dengan pangan. Larangan tersebut antara lain mencakup plastik, pelapis kaleng, serta wadah air minum plastik guna ulang.

Pengaturan BPA tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari sejumlah risiko kesehatan, termasuk diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.

YLKI Dorong Penerapan Lebih Cepat

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rafika Zulfa memahami perlunya masa transisi bagi industri. Periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, hingga pengujian laboratorium.

Namun, YLKI menilai penerapan batas migrasi BPA yang lebih ketat tidak harus menunggu sampai 2031 apabila industri maupun laboratorium telah memiliki kesiapan lebih awal.

“YLKI akan mendesak BPOM untuk memberlakukan pengetatan batas migrasi BPA itu secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031,” kata Rafika.

Senada, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok meminta periode penyesuaian tidak dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan.

Menurut Mufti, produsen semestinya memanfaatkan masa transisi untuk melakukan berbagai pembenahan, mulai dari teknologi dan bahan kemasan hingga proses produksi serta pengujian.

“Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan,” ujar Mufti.

Mufti juga mengingatkan agar proses penyesuaian yang dilakukan industri tidak membuat konsumen menjadi pihak yang harus menanggung risikonya.

“Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya