Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam Vabianes Stuart Wattimena mengatakan, perkara dugaan peredaran narkotika yang dikaitkan dengan HH Club Planet 3.0 hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ia membenarkan PN Batam telah menerima permohonan penyitaan barang dari penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara tersangka Basri Lawaing. Namun, penetapan penyitaan tersebut tidak berarti perkara pokok telah masuk.
Advertisement
"Yang ada di PN Batam adalah permohonan penetapan penyitaan dari penyidik. Untuk perkara pokoknya belum dilimpahkan ke PN Batam," kata Vabianes saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (10/9/2026).
Adapun, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan dan uang tunai Rp 444,9 juta terkait tersangka Basri Lawaing.
Penyitaan tersebut disetujui PN Batam melalui tiga penetapan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, yakni Nomor 1339, 1400, dan 1402/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm.
Vabianes pun menjelaskan, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan berbeda dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Penetapan penyitaan itu merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan persetujuan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik. Itu berbeda dengan pelimpahan perkara untuk disidangkan," tutur dia.
Vabianes menuturkan, proses hukum terhadap Basri Lawaing masih berada pada tahap penyidikan, dan penyidik masih melakukan rekonstruksi di lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Masih tahap rekonstruksi yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi pengungkapan," tukasnya.
HH Club Batam Digerebek, 32 Orang Ditangkap Terkait Narkoba
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, Kepulauan Riau.
"Telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berkokasi di Kota Batam, Kepri, yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 32 orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba.
"Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba," jelas Eko.
Eko mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai.
Sementara itu, garis polisi telah terpasang di pintu masuk lokasi tersebut.