Polri Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Koruptor Jera

Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 September 2026, 16:34 WIB
Komisi III DPR RI resmi memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Kamis (15/1/2025). (Foto: Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan RUU Perampasan Aset bukan merupakan pembahasan baru. Ia menyebut, wacana tersebut telah dibahas sejak dirinya masih bertugas di KPK.

"Bahkan pada saat saya masih di KPK dulu ini sudah disampaikan juga, diusulkan juga. Nah, kami ya tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan ya oleh DPR ya," kata Affandi Eka Putra di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, pengesahan RUU tersebut dapat membuat upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

"Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, menurut pandangan kami, ya," tambahnya.

Affandi menilai keberadaan UU Perampasan Aset juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ia memahami proses pembahasannya melibatkan berbagai kepentingan.

"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," katanya.

 

Kortas Tipidkor Siap Terapkan UU Perampasan Aset

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, mengatakan terdapat dua prinsip utama dalam perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Menurut Eko, Kortas Tipidkor telah menerapkan prinsip conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana.

NH Kortastipidkor disebut Eko sampai saat ini telah menerapkan prinsip tersebut khususnya berkaitan dengan pidana atau conviction-based forfeiture.

"Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana. Jadi dan kami ada di gerbang terdepan," tutur Eko.

Eko memastikan Kortas Tipidkor siap menjalankan ketentuan mengenai perampasan aset apabila RUU tersebut disahkan. Ia mengatakan, pihaknya telah memikirkan upaya pengembalian aset negara yang hilang dalam setiap perkara.

"Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset," tandas Eko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya