Aturan Demutualisasi BEI Segera Terbit, Batas Kepemilikan Saham Maksimal 5%

OJK memberikan pengecualiaan kepemilikan saham bursa di atas 5% jika memenuhi syarat ini.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 09 September 2026, 16:37 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan POJK tentang pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai landasan demutualisasi bursa terbit pada September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, proses penyusunan aturan tersebut kini memasuki tahap akhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

OJK telah membahas pokok-pokok aturan demutualisasi bersama Komisi XI DPR RI serta menghimpun masukan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Danantara, BEI, asosiasi pelaku pasar, dan akademisi.

“Seluruhnya sudah kita rangkum ke dalam bentuk final dari rumusan RPOJK tentang pemegang saham Bursa Efek,” kata Hasan di Mahkamah Agung, Rabu (9/9/2026).

Hasan mengatakan OJK akan menetapkan dan mengundangkan POJK setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum bagi BEI untuk memulai persiapan dan pelaksanaan demutualisasi.

Hasan mengatakan, demutualisasi akan mengubah struktur BEI dari bursa yang dimiliki secara mutual oleh anggota Bursa menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan saham. Perubahan tersebut juga memungkinkan BEI membagikan dividen kepada pemegang saham.

BEI nantinya perlu mengubah anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah POJK berlaku. BEI juga perlu mengidentifikasi peraturan internal yang terdampak dan mengajukan perubahan aturan tersebut kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.

Hasan mengatakan rancangan POJK menetapkan batas kepemilikan saham maksimal 5% bagi satu pihak. Namun, OJK dapat memberikan persetujuan atas kepemilikan di atas 5% apabila pihak tersebut memenuhi kriteria tertentu.

“Satu pihak itu maksimum memiliki 5% dari porsi saham yang dikeluarkan oleh Bursa. Namun terbuka juga kemungkinan pelampauan dari batasan maksimum 5% itu setelah mengajukan permohonan untuk kemudian dilakukan penelitian dan persetujuan oleh OJK,” ujar Hasan.

 

 

Mitra Strategis

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi (Foto: Liputan6.com/Immanuel Chriistian)

Hasan mengatakan pihak yang memperoleh pengecualian kepemilikan di atas 5% harus memenuhi kriteria sebagai mitra strategis. OJK akan mensyaratkan pihak tersebut memberikan nilai tambah bagi pengembangan BEI.

"Pihak tersebut harus betul-betul menjadi mitra strategis yang membawa nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek Indonesia ke depannya,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya