Alasan Sarwendah Sisipkan Status Tersangka Ruben Onsu ke Gugatan Rekonvensi

Sarwendah masukkan status tersangka Ruben Onsu dalam gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak. Simak alasan kuasa hukum dan tanggapan pihaknya!

oleh Renisya Satya PutriDiterbitkan 09 September 2026, 14:19 WIB
Sarwendah datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah membenarkan bahwa status tersangka yang pernah disandang Ruben Onsu ikut dicantumkan dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan kliennya.

Hal ini disampaikan Abraham Simon saat ditanya wartawan mengenai isi jawaban dan gugatan balik yang baru saja diunggah timnya melalui e-court.

Menurut Abraham, dalam perkara hak asuh anak, pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada satu aspek saja, melainkan berbagai faktor yang relevan, termasuk status hukum salah satu pihak yang berperkara.

"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," ujar Abraham saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9).


Tidak Ingin Bahas Terlalu Jauh

Sarwendah datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Meski status tersangka tersebut ikut dicantumkan dalam materi gugatan rekonvensi, Chris Sam Siwu menegaskan pihaknya tidak berniat mengulasnya secara mendalam di ruang publik. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk komitmen yang sudah disampaikannya sejak awal.

"Kami tidak mau bahas soal tersangka ini terlalu jauh karena sekali lagi saya komitmen. Pada saat saya bilang pada saat wawancara di pengadilan, saya bilang bahwa kita tidak membahas terlalu jauh soal status tersangka itu, ya," kata Chris.


Sudah Ditunggu Sejak Awal

Chris turut mengungkapkan bahwa timnya sebenarnya sudah menantikan momen ketika Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan. Sebab, dengan begitu, pihak Sarwendah otomatis memperoleh hak untuk mengajukan gugatan balik yang memuat kronologi versi kliennya sendiri.

"Kami sangat menunggu sebenarnya gugatan itu dan alhamdulillah kami sudah tuangkan semua di dalam rekonvensi kami. Salah satunya tadi pertanyaan wartawan yang pada akhirnya soal status tersangka kami masukkan ke dalam bagian jawaban dan rekonvensi kami, ya," jelas Chris.

Dengan masuknya poin ini ke dalam gugatan rekonvensi, publik pun kini menanti bagaimana tanggapan atau replik yang akan disampaikan pihak Ruben Onsu pada agenda sidang berikutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya