Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY di Jakarta Timur pada Selasa, 8 September 2026.
Advertisement
"Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan, di mana penggeledahan dilakukan di rumah Direktur PT CMC yaitu Saudara EY yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Di mana dalam pengembangan penyidikan perkara ini diduga PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja, tapi juga ditemukan adanya dugaan praktik-praktik tersebut juga dilakukan di daerah lain," papar Budi.
"Sehingga kemudian penyidik melakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut," sambungnya.
Budi mengatakan penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis barang bukti elektronik yang diamankan untuk mendalami dugaan praktik korupsi tersebut.
"Penyidik akan menelaah atau menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini," jelas Budi.
Berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkembangannya, KPK memperluas penyidikan perkara tersebut ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," jelas Budi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta praktik korupsi di wilayah lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.