Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan akan terus kooperatif menjalani pemeriksaan, termasuk dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut pemeriksaan berlangsung dengan baik dan lancar. Dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (8/9/2026), Febrie dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
Advertisement
“Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan kasus Asabri, penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini,” kata Febri kepada awak media.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik guna memperdalam keterangan sebelumnya. Dia menegaskan, keterangan yang disampaikan Febrie menjadi upaya kooperatif yang dilakukan kliennya.
“Pak FA kemudian kembali ke rutan. Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif,” ujar Febri.
Febri juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke penyidik Kejagung.
“Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini,” katanya.
Dia juga memastikan Febrie siap kembali memenuhi panggilan penyidik apabila masih diperlukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun hingga kini, belum ada agenda pemeriksaan berikutnya yang ditetapkan. Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan apabila penyidik kembali mengirimkan surat panggilan.
Keterangan Sesuai Fakta
Ia juga memastikan Febrie akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta apabila kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya karena nanti kalau ada pemeriksaan lagi tentu akan ada surat panggilan,” ujar Febri.
“Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya,” kata Febri.
Dia juga mengingatkan agar perkembangan kasus disikapi secara jernih dengan membedakan fakta yang dapat dijadikan bukti dari dugaan maupun spekulasi.
Soroti Dasar Pemanggilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pemanggilan pemeriksaan kliennya berdasarkan penetapan tersangka instansi lain. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (8/9/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Surat panggilan pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka untuk surat untuk perkara yang penetapan tersangkanya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi oleh Polda Metro Jaya," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Selasa (8/9/2026).
Febri menjelaskan, surat panggilan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135.
Dia menilai, kondisi tersebut merupakan situasi yang baru pertama kali dilihatnya. Selain penetapan tersangka oleh instansi lain, putusan praperadilan juga dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan Febri.
"Jadi, sebenarnya surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat," tuturnya.