Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota membeberkan kronologi penangkapan dua anggota sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) barang elektronik.
Pelaku melancarkan aksinya di tengah kerumunan penonton acara Festival 76 "Indonesia Adalah Kita" di Lapang Stadion Surya Kencana, Kota Sukabumi.
Advertisement
Kedua tersangka berinisial AG (37) dan NA (26) asal Jakarta Pusat tersebut berhasil diringkus pada Minggu (6/9/2026) di Mapolsek Warudoyong usai menerima laporan dari para korban.
Kasubag Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Ruli Bachtiar, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang sengaja memanfaatkan keriuhan konser musik tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang dipimpin AKP Maulana Arief telah mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area acara konser," ujar Iptu Ade Ruli Bachtiar, Selasa (8/9/2026).
Ade menerangkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berbaur dengan penonton lalu membagi peran saat mengeksekusi barang milik korban.
"Pelaku AG bertugas mengambil ponsel yang disimpan di saku celana para korban. Ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada NA untuk disimpan di dalam tas selempang," terangnya.
25 Ponsel Raib
Sementara itu, Kapolsek Warudoyong AKP Maulana Arief mengindikasikan bahwa jumlah ponsel penonton yang raib dalam gelaran konser tersebut ditaksir mencapai puluhan unit.
"Dari data dan keterangan sementara di lapangan, ponsel penonton yang hilang ditaksir mencapai 25 unit. Saat ini sudah ada tujuh korban yang resmi membuat laporan polisi dengan nilai kerugian sekitar Rp 22.000.000," ungkap AKP Maulana Arief.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit ponsel milik korban yang terdata serta satu buah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curian.
Di sisi lain, AKP Maulana Arief juga mengklarifikasi isu yang sempat beredar mengenai adanya rombongan penonton, termasuk Bagus Antara, yang dilaporkan belum kembali dan sulit dihubungi setelah acara.
"Kondisi mereka aman. Mereka berangkat bersama-sama kemarin menggunakan kapal milik rekannya dan sempat menginap di daerah Krakatau. Jadi sore ini baru sampai atau bersandar, bukan hilang," tegas dia.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Warudoyong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.