Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Febrie Adriansyah keluar usai diperiksa hampir tujuh jam dengan tangan diborgol dan rompi pink.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 08 September 2026, 18:16 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah usai diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (8/9/2026) di Gedung Utama Kejagung, Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 16.42 WIB, setelah diperiksa hampir tujuh jam sejak pukul 10.01 WIB. Ia tampak mengenakan rompi pink dan kedua tangannya dalam kondisi diborgol.

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, Febrie tampak masih memberikan senyuman saat ditanya awak media. Namun, ia irit bicara dan enggan banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Dia langsung meminta kuasa hukumnya, Febri Diansyah untuk menanggapi wartawan di lokasi.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Febri, kliennya dicecar sekitar 22 pertanyaan terkait perkara tersebut.

"Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Dia menjelaskan, pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah pernah mengenal atau menerima sesuatu dari sosok Tan Kian. Dia membantah kliennya menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian.

Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga tidak terdapat pertanyaan mengenai nama-nama lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain," jelasnya.

Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menyerahkan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut diserahkan setelah itu.

 

Tiba di Kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Sebelumnya, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB. Ia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan Pidana Khusus (Pidsus).

Febrie tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung dengan tangan diborgol. Saat turun dari mobil, ia sempat menghampiri seseorang berkemeja putih. Orang tersebut juga terlihat menepuk pundak Febrie.

Febrie kemudian dikawal ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan personel TNI saat memasuki Gedung Utama Kejagung. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan, meski sempat melirik ke arah awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku heran dengan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, status tersangka dalam perkara itu ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan.

Meski demikian, Febri menegaskan kliennya tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya