Ketika Hak Memilih Bertaruh dengan Hari Tua

Melalui putusan akhir Juni 2026, MK menganulir kewajiban pembayaran manfaat pensiun sukarela secara berkala.

Asep Iskandar, Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, Dan Pengawasan Khusus OJK dan Ananda Ramadhani Haka Putri, Asisten Manajer Bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Dana Pensiun OJK

Liputan6.com, Jakarta - Ada momen dalam sejarah regulasi ketika hukum harus memilih antara dua kebaikan yang sama-sama sah, namun tidak selalu sejalan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 adalah salah satu momen itu.

Melalui putusan yang dibacakan akhir Juni 2026 lalu, MK menganulir kewajiban pembayaran manfaat pensiun sukarela secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kini, peserta program pensiun sukarela baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memiliki hak penuh untuk memilih: dicairkan bertahap atau ditarik sekaligus hingga 100%.

Dari sudut hak konstitusional, putusan ini patut disambut baik. Para pemohon, sebagian besar pekerja dan pensiunan PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia, berargumen bahwa dana yang bersumber dari pesangon dan hak-hak normatif ketenagakerjaan seharusnya tunduk pada sifat aslinya sebagai hak yang cair sekaligus, bukan dipaksa mengikuti skema pencairan bertahap ala jaminan sosial. MK sependapat: kepesertaan dalam dana pensiun sukarela bersifat pilihan, bukan kewajiban, sehingga mekanisme pencairannya pun semestinya mengikuti kehendak peserta.

Namun di balik kemenangan hak individu ini, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar dan justru menjadi inti pertimbangan hukum MK sendiri: apa jadinya tujuan fundamental dana pensiun? Jika sebagian besar peserta memilih mencairkan seluruh dananya begitu masa kerja usai, bagaimana menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua?

Guncangan Industri Keuangan

Dari perspektif industri, putusan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ia berpotensi mengubah struktur arus kas seluruh ekosistem dana pensiun sukarela di Indonesia.

Risiko yang paling segera terasa adalah risiko likuiditas. Selama ini, pengelola dana pensiun baik DPPK maupun DPLK menyusun portofolio investasi dengan asumsi kewajiban pembayaran manfaat yang terdistribusi dalam jangka waktu panjang, sering kali dua puluh tahun atau lebih setelah peserta pensiun.

Asumsi itulah yang memungkinkan penempatan dana pada instrumen jangka panjang seperti obligasi korporasi, surat utang negara tenor panjang, hingga properti dan penyertaan langsung yang kurang likuid namun memberi imbal hasil lebih tinggi. Jika proporsi signifikan peserta beralih ke opsi lumpsum, pengelola dana harus menyediakan kas dalam jumlah besar pada waktu yang lebih terkonsentrasi.

Tentu hal ini menjadi sebuah tekanan arus kas keluar. Jika terjadi serentak pada beberapa perusahaan besar yang memasuki masa purna tugas kolektif, bisa memaksa penjualan aset jangka panjang secara tergesa-gesa dan berpotensi merugikan nilai portofolio bagi peserta yang tersisa.

Dampak ini akan merambat ke manajer investasi, yang harus merombak strategi asset-liability matching yang selama ini mereka andalkan. Horizon investasi yang memendek berarti alokasi ke instrumen berjangka panjang harus dikurangi, digantikan aset yang lebih likuid namun umumnya berimbal hasil lebih rendah. Sebuah trade-off yang pada akhirnya juga menggerus potensi akumulasi manfaat bagi peserta yang masih aktif menabung.

Industri asuransi turut terkena imbasnya, khususnya pada lini anuitas pensiun. Anuitas selama ini menjadi salah satu instrumen andalan untuk mengonversi akumulasi dana pensiun menjadi aliran pendapatan bulanan yang terjamin seumur hidup.

Jika opsi lumpsum menjadi pilihan dominan, permintaan terhadap produk anuitas berpotensi menyusut, melemahkan skala bisnis lini ini dan pada gilirannya mengurangi kapasitas industri asuransi untuk terus berinovasi menyediakan produk pelindung risiko umur panjang bagi masyarakat.

Ketika Kebebasan Memilih Berhadapan dengan Ketidaksiapan

Bagi masyarakat, kebebasan memilih ini adalah pedang bermata dua. MK sendiri, dalam pertimbangannya, mengutip Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pembayaran berkala memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua. Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar empiris.

Risiko pertama dan paling fundamental adalah longevity risk, yaitu risiko dana habis sebelum peserta menutup usia. Padahal, harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat, sementara kemampuan seseorang memproyeksikan berapa lama ia akan hidup dan berapa besar dana yang dibutuhkan sangat terbatas. Tanpa mekanisme pencairan berkala atau anuitas, banyak pensiunan berisiko kehabisan dana pada usia lanjut.

Risiko kedua bersifat perilaku. Literatur ekonomi keperilakuan secara konsisten menunjukkan bahwa individu cenderung mengalami bias optimisme dan diskonto waktu yang tinggi dengan kecenderungan menilai kebutuhan saat ini lebih penting daripada kebutuhan masa depan.

Godaan untuk membelanjakan dana lumpsum dalam jumlah besar, entah untuk melunasi utang, merenovasi rumah, atau membiayai usaha yang belum tentu berhasil, sangat nyata dan telah berulang kali terbukti di berbagai negara yang lebih dahulu menerapkan skema serupa.

Risiko ketiga, dalam konteks Indonesia, risiko paling mendesak adalah kerentanan menjadi korban investasi bodong. Dana pensiun dalam jumlah besar yang cair sekaligus adalah sasaran empuk bagi skema penipuan berkedok investasi dengan janji imbal hasil tidak masuk akal. Pensiunan, yang umumnya tidak lagi memiliki penghasilan tetap untuk menutup kerugian, adalah kelompok yang paling rentan dan paling sedikit memiliki ruang untuk pulih secara finansial apalagi di saat kemampuan mencari penghasilan tambahan sudah sangat menurun.

Jalan Tengah: Kebebasan yang Terarah

Putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak ada ruang untuk memperdebatkan kembali substansinya. Namun demikian, ruang implementasi tetap terbuka lebar, dan di situlah peran regulator sektor jasa keuangan menjadi krusial. Bukan untuk menahan hak yang telah diberikan konstitusi, melainkan untuk memastikan hak itu dijalankan dengan penuh kesadaran dan perlindungan yang memadai.

Pertama, pada level teknis sektor keuangan, ketentuan pelaksana yang mengatur tata cara pencairan perlu segera diperbarui. Selain itu, ketentuan turunannya harus memberi kejelasan procedural seperti bagaimana peserta mengajukan pilihan, jangka waktu pemrosesan, kewajiban keterbukaan informasi mengenai konsekuensi masing-masing opsi, serta mekanisme pelindungan konsumen jika terjadi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan.

Pembaruan ini juga menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk mengharmonisasikan UU P2SK dengan UU Ketenagakerjaan, sebagaimana prinsip yang dianut MK dalam pertimbangannya yakni sinkronisasi hukum sektor keuangan dan hukum ketenagakerjaan. Hal ini agar tidak ada lagi celah tafsir antara komponen pesangon dan komponen manfaat pensiun murni di masa mendatang.

Kedua, pengelola dana pensiun perlu diwajibkan menjalankan stress test likuiditas dan penguatan Asset Liability Management secara berkala. Regulator dapat mewajibkan simulasi skenario di mana proporsi tertentu peserta memilih lumpsum secara bersamaan, sehingga pengelola dana memiliki rencana kontingensi likuiditas yang teruji, bukan sekadar asumsi di atas kertas.

Ketiga, hal yang paling substantif bagi kesejahteraan jangka panjang peserta adalah penerapan prinsip guided choice yaitu kebebasan memilih yang terarah. Prinsip ini telah diterapkan secara luas di berbagai yurisdiksi yang menghadapi dilema serupa antara hak individu dan pelindungan hari tua.

Penerapannya di Indonesia dapat berupa kewajiban edukasi terstruktur sebelum pencairan, simulasi kebutuhan biaya hidup pensiun berdasarkan profil usia dan pengeluaran peserta, serta sesi konseling, baik tatap muka maupun digital, yang membantu peserta memahami implikasi jangka panjang dari pilihannya. Ini bukan pembatasan atas hak yang telah diberikan MK, melainkan penguatan atas kualitas keputusan yang diambil peserta menggunakan hak tersebut.

Putusan MK ini pada akhirnya adalah pengingat bahwa kebebasan finansial sejati tidak cukup hanya dengan memberi pilihan. Ia harus disertai kapasitas untuk memilih dengan bijak. Tugas berikutnya, bagi regulator, industri, dan masyarakat, adalah memastikan bahwa kemenangan hak konstitusional hari ini tidak berubah menjadi krisis kesejahteraan hari tua di kemudian hari.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya