Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung melakukan pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga masker di pasaran menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) sejak 5 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi penimbunan maupun permainan harga masker, oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan alat pelindung diri.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan, pihaknya akan turun langsung untuk memastikan stok dan harga masker di pasaran tetap terkendali.
"Akan kami cek di lapangan," kata Heri saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Antisipasi Penimbunan dan Permainan Harga
Pengawasan disiapkan seiring meningkatnya permintaan masker setelah abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau menyebar ke sejumlah wilayah di Lampung.
"Pemantauan nantinya akan menyasar berbagai jalur distribusi, mulai dari distributor, apotek hingga toko obat," sebutnya.
Polisi ingin memastikan ketersediaan masker tetap aman dan tidak ada pihak yang sengaja menahan stok maupun menjualnya dengan harga tidak wajar.
Polda Lampung juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi bencana untuk melakukan spekulasi harga.
Oknum yang terbukti melakukan penimbunan atau mempermainkan distribusi barang penting dan alat kesehatan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penimbun Masker Bisa Dipidana
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya menilai, praktik penimbunan barang penting saat terjadi situasi darurat atau kelangkaan dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Menurut dia, pelaku usaha yang sengaja menimbun alat kesehatan atau barang penting ketika terjadi kelangkaan berpotensi dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pasal 107 UU Perdagangan mengancam pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," kata Ahadi.
Selain itu, pedagang yang menaikkan harga secara tidak wajar dan memanfaatkan kondisi masyarakat di tengah bencana juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ahadi menyebut, pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf a UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cegah Panic Buying
Ahadi menilai langkah preventif dan penindakan dari aparat kepolisian penting dilakukan untuk mencegah kepanikan masyarakat yang berpotensi memicu aksi panic buying.
Selain itu, pengawasan terhadap stok dan harga masker juga diperlukan untuk memastikan masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung sebaran abu vulkanik, tetap mendapatkan alat pelindung diri dengan mudah dan harga yang wajar.
"Hukum ekonomi tidak boleh mengangkangi hukum pidana dan kepentingan umum. Ditreskrimsus Polda Lampung bersama instansi terkait harus segera melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke tingkat distributor, apotek, maupun pedagang besar," tegasnya.
Ia meminta Polda Lampung memberikan sinyal tegas kepada para pelaku usaha agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kondisi masyarakat yang tengah membutuhkan masker.
"Jangan sampai ada oknum yang menari di atas penderitaan masyarakat yang sedang membutuhkan masker untuk melindungi diri dari ancaman bahaya gangguan pernapasan akibat abu vulkanik," tandasnya.