Kebakaran Hutan Riau, 49 Tersangka Dijerat dari 45 Perkara

Proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 07 September 2026, 17:33 WIB
Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (7/9), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menetapkan 49 tersangka dari 45 perkara yang ditangani.

"Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangan diterima, Senin (7/9).

Kombes Ade mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” jelas dia.

Ade mencatat, berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara," ungkap dia.

"Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare," imbuhnya.

Ade melanjutkan, di wilayah Indragiri Hilir pihaknya menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare. Penanganan perkara juga meningkat di Siak.

"Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II," tandasnya.

Sebagai informasi, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Diketahui, Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya