OJK: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Kinerja dan intermediasi sektor jasa keuangan nasional tetap stabil. OJK sebut kredit perbankan dan pasar modal tumbuh solid di tengah dinamika global.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 07 September 2026, 18:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (7/9/2026). (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja dan intermediasi sektor jasa keuangan saat ini dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga serta mampu mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Sektor jasa keuangan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global," kata Friderica.

Di sisi kebijakan, menurut Friderica, OJK terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar modal, di antaranya melalui peningkatan tata kelola bursa lewat pengaturan demutualisasi dalam Rancangan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek, serta penyempurnaan kerangka enforcement di sektor pasar modal.

Dalam rangka memperkuat Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), OJK menyusun POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk PIKK serta Rancangan POJK tentang Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk PIKK.

Selain itu, untuk menjalankan mandat UU P2SK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS), OJK sedang menyusun Rancangan POJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS serta Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan BMKS. OJK juga memperkuat kapasitas kelembagaan dengan menyiapkan struktur organisasi dan pemenuhan SDM untuk fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan BMKS.

 

Pasar Modal Menguat

Layar monitor menunjukkan pergerakan pasar saham di lantai Bursa Efek Indonesia menjelang aktivitas perdagangan, Jakarta pada Senin 9 Februari 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) balik ke level 8.000 pada penutupan perdagangan, Senin (9/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan aliran modal masuk investor asing di pasar saham domestik berlanjut pada Agustus 2026, dengan net buy investor asing senilai Rp 1,19 triliun (Juli 2026: net buy Rp 1,62 triliun).

Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp 90,39 miliar.

Sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,07 juta investor baru pada Agustus 2026 secara month-to-month (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara year-to-date (ytd) jumlah investor di pasar modal tumbuh 52,90% menjadi 31,14 juta investor.

Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp 128,80 triliun, yang terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 24 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp 48,31 triliun.

Adapun penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) sepanjang Agustus 2026 mencatat 16 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp 29,97 miliar. Secara agregat, total nilai dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp 2,04 triliun.

 

 

Kredit Perbankan Melesat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional. (Dok. OJK)

Di sektor perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa kinerja intermediasi perbankan terus meningkat dengan laju pertumbuhan yang makin solid. Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 naik sebesar 13,58% year-on-year (yoy) (Juni 2026: 12,67% yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp 9.135 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 25,13% yoy, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 11,04% yoy, dan Kredit Konsumsi sebesar 5,38% yoy. Berdasarkan kategori debitur, pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,10% yoy.

Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,62% yoy (Juni 2026: 1,05% yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yakni sebesar 16,95% yoy.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,10% (Juni 2026: 2,09%) dan NPL net sebesar 0,81% (Juni 2026: 0,82%). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,39% (Juni 2026: 8,47%). Dari sisi kinerja profitabilitas, Return on Assets (ROA) bank berada di level 2,45% (Juni 2026: 2,47%).

Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84% (Juni 2026: 23,70%).

Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 38.375 rekening (sebelumnya ±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK juga melakukan perluasan langkah hukum dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi judi online, serta menjalankan prosedur EDD secara ketat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya