Terlibat Jaringan Narkoba, Presenter TV Mesir Divonis Hukuman Mati

Kejahatan penyelundupan bahan baku kimia ini diklasifikasikan sebagai salah satu pelanggaran hukum narkoba paling masif di Kairo.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 06 September 2026, 16:00 WIB
Ilustrasi hukum. (Dok. Tingey Injury Law Firm/Unsplash)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, pada Sabtu (5/9/2026), menjatuhkan hukuman mati kepada presenter televisi Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya. Mereka dinyatakan bersalah membentuk jaringan kriminal terorganisasi yang mengimpor bahan baku untuk membuat narkotika sintetis dan mengedarkannya.

Menurut laporan media Mesir, Al Ahram, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Sarah bersama 27 orang lainnya membentuk jaringan kriminal terorganisasi untuk mengimpor bahan baku, memproduksi narkotika sintetis, dan mengedarkannya.

Perkara tersebut dibawa ke pengadilan berdasarkan keterangan 20 saksi serta sejumlah bukti teknis dan digital. Bukti yang diajukan antara lain berupa pesan, foto, dan video yang menurut jaksa merekam kegiatan kriminal para terdakwa.

Dalam putusan yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa dan membebaskan tujuh terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pengadilan Pidana Kairo juga menyatakan para terdakwa bersalah atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Sarah dan terdakwa lain yang dinyatakan bersalah masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum menjatuhkan putusan, pada Agustus lalu pengadilan telah menyerahkan perkara Sarah dan 12 terdakwa lainnya kepada Mufti Agung Mesir untuk meminta pendapat terkait kemungkinan hukuman mati. Dari total 13 terdakwa tersebut, 12 akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Meminta pendapat mufti merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam perkara yang dapat berujung pada hukuman mati. Namun, pendapat mufti hanya menjadi bahan pertimbangan dan tidak mengikat pengadilan.

Sarah dikenal luas sebagai sosok di dunia media Mesir. Wanita berusia 39 tahun ini merupakan presenter dari acara kriminal populer bernama "Mission Impossible". Ironi ini marak disorot oleh media massa setempat, lantaran ia kini justru divonis mati akibat keterlibatan dalam sindikat kriminal yang serupa dengan topik-topik yang biasa ia bawakan di televisi.

Sebelum divonis, ia ditangkap di Kairo pada April 2025 dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Menurut dokumen pengadilan yang dikutip media lokal, surat perintah penangkapan Sarah diterbitkan pada 17 April 2025. Sarah mengatakan kepada jaksa bahwa dirinya ditangkap pada hari itu, sementara berita acara resmi penangkapannya bertanggal 19 April.

Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, para anggota jaringan membagi tugas. Sebagian bertanggung jawab mengimpor bahan baku, sebagian memproduksi narkotika, dan lainnya bertugas mengedarkannya.

Al Ahram melaporkan aparat menemukan dua apartemen yang digunakan sebagai laboratorium untuk memproduksi narkotika.

Menurut jaksa, dalam penyelidikan tersebut aparat menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis beserta bahan baku yang digunakan untuk membuatnya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan pidana dengan total 28 terdakwa, termasuk Sarah. Jaksa juga memerintahkan agar aset dan rekening bank para terdakwa dikenai tindakan pengamanan sementara. Para terdakwa yang telah ditahan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dua dari 28 terdakwa dalam perkara tersebut masih buron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya