KJP Plus Tahap 2 Cair, Ada Temuan Soal Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar

Jumlah penerima KJP plus tahap 2 tahun 2026 ini mencapai 661.209. Total anggaran disiapkan mencapai Rp 1,5 triliun.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 04 September 2026, 22:48 WIB
Orangtua dari anak penerima saat menunjukkan KJP yang baru diterima di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP plus tahap kedua ini menggunakan data baru berdasarkan pembaruan berkas warga penerima yang rampung pada bulan Oktober lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 661.209 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap 2 tahun 2026. Total anggaran disiapkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, dari total penerima tersebut terbagi menjadi dua yaitu penerima lama dan baru. Dia juga menegaskan bahwa siapapun bisa mendapatkan KJP asal memenuhi syarat.

"Dari tahap dua ini, gelombang satu yang clear and clean yang sudah selesai, 661.209 murid dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, dari jumlah tersebut terdiri dari 491.000 penerima lama lanjutan, kemudian ada 169.643 penerima baru.

"Jadi ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta kalau selama memenuhi syarat pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini," ujar Pramono.

Puluhan Ribu Masih Diverifikasi

Pramono menegaskan, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap kedua tahun 2026 sudah ditandatangani olehnya.

Prinsipnya, kata Pramono, pemerintah memastikan bantuan diberikan tepat sasaran tanpa menahan hak peserta didik yang datanya telah dinyatakan valid. Adapun sebanyak 661.209 penerima tidak memiliki persoalan berdasarkan hasil pemadanan data.

Di sisi lain, masih ada dua kelompok peserta didik yang perlu melalui tahap verifikasi. Salah satunya mencakup 26.247 peserta didik yang masuk dalam desil 1 hingga 5, tetapi berdasarkan hasil pemadanan data, masih ditemukan informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari 1 miliar rupiah, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN," kata Pramono.

Sementara itu, dia juga mengatakan terdapat kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima KJP tapi tidak mengurusnya. Karena itu, Pramono meminta Dinas Pendidikan untuk menyisir data tersebut dan menyampaikan kepada peserta didik terkait hak mereka untuk mendapatkan KJP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya