Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 161 SPBU di Sumbagsel

Sebanyak 161 SPBU di Sumbagsel dikenai sanksi Pertamina sepanjang Januari hingga 3 September 2026 terkait penyaluran BBM subsidi.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 04 September 2026, 20:30 WIB
Sebanyak 161 SPBU di Sumatera Bagian Selatan dikenai sanksi Pertamina hingga September 2026. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 161 SPBU di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperketat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai aturan dan diterima masyarakat yang berhak.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Dari total 161 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 10 SPBU berada di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Lampung menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang dikenai sanksi paling banyak, yakni 69 SPBU.

Menurut Rusminto, pemberian sanksi tidak hanya menjadi bentuk penegakan ketentuan, tetapi juga bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur.

 

Ajak Warga Ikut Awasi

Sebanyak 161 SPBU di Sumatera Bagian Selatan dikenai sanksi Pertamina hingga September 2026. (Dok Pertamina)

Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina Patra Niaga menggunakan sejumlah mekanisme dalam memantau penyaluran BBM subsidi di SPBU.

Pengawasan dilakukan antara lain melalui pemantauan transaksi, digitalisasi menggunakan Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional di SPBU.

Langkah tersebut dilakukan untuk menemukan lebih awal jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Selain pengawasan internal, perusahaan mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun kendala pelayanan di SPBU.

“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kendala dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” tutup Rusminto.

Dengan mekanisme tersebut, Pertamina berharap penyaluran BBM subsidi dapat berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.

Pengawasan Terus Dilakukan

Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan terhadap SPBU di wilayah Sumbagsel tidak berhenti setelah pemberian sanksi. Evaluasi terhadap lembaga penyalur akan dilakukan secara berkala.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh SPBU mematuhi ketentuan dalam menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.

Bagi Pertamina, pengawasan diperlukan untuk menjaga agar BBM subsidi yang merupakan bagian dari dukungan pemerintah kepada masyarakat benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya