Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejagung pada Kamis (3/9/2026), Febrie selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung sekitar pukul 20.53 WIB.
Advertisement
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan merah muda khas Kejagung serta tangan terborgol, Febrie memilih bungkam saat ditanya awak media.
Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penyidik melayangkan sekitar 50 pertanyaan selama proses penanganan berlangsung. Ia memastikan kliennya bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan.
"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ujar Febri kepada wartawan usai pemeriksaan.
Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Febri menambahkan, kliennya siap jika kembali dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta siap menghadapi proses persidangan mendatang.
Sebelumnya, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga memeriksa tersangka lain dalam pusaran kasus ini, Nurman Herin, yang dimintai keterangan sebagai saksi.