Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah adanya pengadaan TV LED senilai Rp535,3 miliar. Dia menegaskan proses pengadaan tersebut telah dibatalkan karena tidak memiliki pagu anggaran.
Hal itu disampaikan Sudaryono saat menjawab isu pengadaan LED BGN yang viral di media sosial dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Advertisement
Menurut Sudaryono, unggahan di media sosial seolah menggambarkan dirinya bersama dua wakil kepala BGN melakukan pengadaan LED senilai Rp535 miliar. Nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan harga pesawat pemadam kebakaran.
"Jadi memang foto di sosmed seolah-olah saya sebagai Kepala BGN bersama dua waka saya itu kemudian mengadakan LED yang nilainya Rp 535 miliar. Itu bisa untuk membeli pesawat pemadam kebakaran juga,” kata Sudaryono.
Sudaryono menduga informasi tersebut berasal dari halaman pengadaan di Inaproc. Namun, proses yang tercantum dalam sistem itu kemudian dibatalkan setelah BGN menelaahnya.
“Saya yakin yang memposting itu melihat halaman Inaproc ini,” ujarnya.
Tercatat Sebelum Sudaryono Pimpin BGN
Sudaryono menjelaskan, proses pengadaan tercatat pada 1 April 2026, sebelum dirinya memimpin BGN. Setelah dilantik pada Juli 2026, ia mengaku mendapat laporan mengenai pengadaan tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
“Jadi begitu kami masuk, kami dilaporkan terkait ini dan ini 1 April ini prosesnya. Jadi kami belum ada di situ. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini. Ini kemudian keputusannya kami cancel,” katanya.
Menurut Sudaryono, ada dua alasan yang menjadi dasar pembatalan pengadaan tersebut. Pertama, ia menilai alasan pengadaannya tidak tepat. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran untuk pengadaan LED tersebut.
“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru,” tegasnya.
Ia mengatakan pembatalan pengadaan tetap membutuhkan proses administratif. Karena itu, meski keputusan untuk membatalkan telah diambil, proses administrasinya harus tetap dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.
“Jadi ini memang sudah kami batalkan,” ujarnya.
Sudaryono kembali menegaskan BGN tidak mengizinkan pengadaan TV LED tersebut. Isu itu juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pimpinan dan anggota Komisi IX dalam pembahasan bersama BGN.
“Jadi LED ini kami tidak mengizinkan untuk diadakan karena satu, mengada-ada, yang kedua anggarannya nggak ada,” kata Sudaryono.