Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial atau AI terbit pada 2026. Direktur Jenderal Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah menyebut rancangan aturan itu sudah diparaf oleh seluruh menteri terkait.
“Perpresnya sudah diparaf oleh semua menteri terkait,” ujar Edwin saat ditemui dalam acara peluncuran laporan Closing the AI Capability Gap in Indonesia yang digelar OpenAI di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Advertisement
Edwin mengatakan pemerintah berharap Perpres Etik AI bisa terbit tahun ini. Namun, ia belum memastikan waktu penerbitannya karena proses regulasi masih mengikuti antrean yang ada.
Ia juga menegaskan Perpres Etik AI berbeda dengan Perpres roadmap AI. Menurutnya, pemerintah memang menyiapkan dua aturan dengan fungsi yang berbeda dalam pengembangan AI di Indonesia.
"Dalam proses penyusunan Perpres Etik AI, pemerintah melibatkan sekitar 400 orang. 42 kementerian dan lembaga juga ikut terlibat dalam pembahasan aturan itu," ungkap Edwin.
Pelaku industri, pihak swasta, dan akademisi turut memberikan masukan melalui public consultation. Menurutnya, kalangan industri sudah menerima draft dan kini menunggu kejelasan arah kebijakan AI di Indonesia.
Setelah aturannya terbit, setiap kementerian dan lembaga akan diminta mengatur pemanfaatan AI sesuai bidang masing-masing. Ketentuan yang lebih rinci nantinya disusun oleh kementerian terkait.
Roadmap AI Belum Ditandangani
Edwin mengatakan pemerintah telah memfinalisasi roadmap AI. Namun, dokumen tersebut belum ditandatangani saat ia menyampaikan pernyataan itu. Pemerintah juga menyiapkan 10 sektor prioritas dan delapan program dalam pengembangan AI.
"Arah kebijakan AI Indonesia berfokus pada penciptaan kecerdasan kolektif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengguna AI, tetapi perlu memiliki kemampuan untuk mengoperasikan teknologi sendiri," tuturnya.
Perpres Etik AI akan menetapkan prinsip mengenai pemanfaatan teknologi, termasuk hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pemerintah juga menyiapkan pendekatan berdasarkan tingkat risiko penggunaan AI.
Jangan Masukkan Data Pribadi
Pemerintah nantinya akan mengatur penggunaan AI berdasarkan tingkat risikonya. Edwin mencontohkan AI untuk sektor kesehatan dan keuangan membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Sementara itu, penggunaan AI seperti ChatGPT masuk dalam kategori risiko yang lebih ringan, tetapi pengguna tetap diminta tidak memasukkan data pribadi.
Dengan hadirnya dua kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan sekaligus pemanfaatan AI di Indonesia. Roadmap AI mengatur arah pengembangan, sementara Perpres Etik AI menetapkan prinsip dan batasan dalam penggunaannya.