Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan TNI di Jambi

Para tersangka dipindah ke Polda Jambi.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 03 September 2026, 19:07 WIB
Tiga tersangka pengeroyokan TNI di Jambi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang berinisial R, B dan D sebagai tersangka perkara pengeroyokan dua personel TNI di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam dengan memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wendi.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 896/Serumpun Pseko di Sarolangun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R, B dan D dipindahkan dari Markas Polres Sarolangun ke Markas Polda Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka dan proses penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan keamanan, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan markas kepolisian tersebut.

"Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas," bebernya.

Polres Sarolangun juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun.

Menurut Wendi, para Tumenggung SAD mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya warga komunitas SAD, menjaga situasi tetap kondusif serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga SAD menjalani pemeriksaan terkait penanganan perkara tersebut. Sembilan orang di antaranya telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Satreskrim Polres Sarolangun selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan jaksa penuntut umum melalui ekspose perkara.

"Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum," pungkas Wendi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya