Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa warga negara asing (WNA) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan WNA itu berkaitan dengan saksi meringankan tersangka Don Ritto dalam perkara tersebut, bukan mengenai transaksi kripto.
Advertisement
"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing," kata Anang kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
"Tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan (DR). Tidak, tidak (WNA terkait transaksi kripto)," sambungnya.
Selain itu WNA tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain termasuk pihak bank.
"(Pemeriksaan Bank) tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini, gitu," jelas Anang.
Duduk Perkara TPPU Febrie
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.