Data Kemiskinan Beda dengan Bank Dunia, Ini Penjelasan BPS

BPS menjelaskan perbedaan data kemiskinan Indonesia 8,07% dengan angka 64,2% yang dirilis Bank Dunia.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 September 2026, 20:20 WIB
Pengemis bersama anaknya saat berada di lampu merah kawasan Karet, Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan terkait perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dihitung menggunakan standar Bank Dunia dan data nasional.

Bank Dunia dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026 memperkirakan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026. Perhitungan itu menggunakan batas US$ 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan kedua angka tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung. Pasalnya, masing-masing menggunakan standar garis kemiskinan yang berbeda dan memiliki tujuan pengukuran yang berbeda pula.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah USD 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia, ujar Nashrul dikurip dari Antara, Rabu (2/9/2026).

"Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” tambah dia. 

 

Tingkat Kesejahteraan Antarnegara

Aktivitas warga yang tinggal di kawasan padat penduduk, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nashrul menjelaskan Bank Dunia menggunakan sejumlah standar garis kemiskinan internasional untuk mengukur dan membandingkan tingkat kesejahteraan antarnegara.

Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menetapkan batas US$ 3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem. Sementara batas US$ 4,20 digunakan untuk negara berpendapatan menengah bawah dan US$ 8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).

Angka US$ 8,30 tersebut juga bukan hasil konversi langsung dari dolar AS ke rupiah menggunakan kurs pasar. Bank Dunia menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP), yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

BPS menyebut standar US$ 8,30 PPP 2021 didasarkan pada median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas. Artinya, ukuran tersebut tidak secara khusus menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

Dengan standar global itu, proporsi penduduk yang masuk kategori miskin di Indonesia menjadi lebih besar.

BPS juga menyebut Bank Dunia sebelumnya menyatakan garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam negeri Indonesia.

 

Pendekatan Kebutuhan Dasar

Anak-anak bermain di permukiman padat penduduk kawasan Cakung, Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berbeda dengan standar internasional Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan Indonesia menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN).

Metode tersebut menghitung pengeluaran minimum yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.

Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia. Sementara kebutuhan nonmakanan meliputi tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Penghitungan dilakukan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mencatat pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun sehingga garis kemiskinan BPS dapat mengikuti perubahan kebutuhan riil masyarakat.

Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional menghasilkan angka kemiskinan 8,07 persen atau 22,93 juta orang.

Garis kemiskinan tersebut mempertimbangkan kondisi di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, termasuk tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.

Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp 3.091.866 per bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya