KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus KPP Banjarmasin

Ada delapan lokasi yang digeledah KPK.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 02 September 2026, 14:17 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

KPK belum mau mengungkap ketika dicecar delapan lokasi penggeledahan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digeledah sejak 26–28 Agustus 2026.

"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," katanya.

Budi mengatakan perusahaan yang digeledah tersebut merupakan wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.

"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.

 

3 Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya