Tether Digugat di New York Gegara Bekukan USDT Senilai Rp 752 Miliar

Gugatan terhadap Tether menyoroti kewenangan penerbit stablecoin membekukan aset pengguna dalam kondisi tertentu.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 September 2026, 18:10 WIB
Ilustrasi perusahaan penerbit stablecoin USDT, Tether. (Gambar by AI)

Liputan6.com, Jakarta - Tether, perusahaan di balik stablecoin USDT, menghadapi gugatan di New York terkait dugaan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar (estimasi kurs Rp 17.758 per dolar AS.

Dikutip dari CoinMarketCap, Rabu (2/9/2026), penggugat menilai tindakan Tether membekukan akses terhadap saldo USDT tersebut melanggar hukum. Mereka meminta pengadilan menentukan apakah pembekuan itu memiliki dasar yang sah.

Perkara Riverstone Consultancy Inc. v. Tether Holdings Limited tercatat di pengadilan federal New York dengan Tether sebagai tergugat.

Namun, tuduhan dalam gugatan tersebut belum merupakan fakta yang telah dibuktikan pengadilan. Tether juga belum dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pokok perkara berkaitan dengan pembekuan USDT milik penggugat. USDT merupakan stablecoin yang dirancang mempertahankan nilai mendekati USD 1.

Menurut laporan DL News, sebuah perusahaan menggugat Tether untuk meminta pelepasan aset USDT yang dibekukan tersebut.

Nilai yang disengketakan mencapai USD 42,4 juta. Ketika penerbit membekukan aset, pemilik tidak dapat memindahkan atau menggunakan token hingga pembatasan tersebut dicabut.

Tether sendiri sebelumnya menyatakan memiliki hak membekukan token dalam kondisi tertentu berdasarkan ketentuan layanan perusahaan.

Gugatan Tether Soroti Risiko Stablecoin Terpusat

Ilustrasi perusahaan penerbit stablecoin USDT, Tether. (Gambar by AI)

Gugatan tersebut menyoroti salah satu karakteristik utama stablecoin terpusat, yakni kewenangan penerbit untuk membekukan saldo pengguna.

Kondisi ini membuat pemilik stablecoin tidak sepenuhnya memiliki kendali sepihak atas token yang dimilikinya.

Situasinya berbeda dengan Bitcoin yang disimpan dalam dompet self-custody. Dalam sistem tersebut, pemilik mengendalikan aset dan kunci privat sendiri.

Karena USDT merupakan salah satu stablecoin yang paling banyak digunakan, perkara pembekuan dalam jumlah besar ini berpotensi menjadi perhatian pelaku pasar dan pengawas kepatuhan.

Tether sebelumnya juga pernah membekukan sejumlah dompet dalam kasus tertentu, termasuk tindakan yang dilaporkan berkaitan dengan penyelidikan di Bulgaria.

Gugatan ini turut menambah perdebatan mengenai pengawasan dan regulasi stablecoin yang semakin berkembang.

Poin penting dari perkara ini:

  • Tether digugat di New York terkait dugaan pembekuan USDT.
  • Penggugat meminta aset stablecoin yang diblokir dilepaskan.
  • Tuduhan tersebut masih berupa klaim dan belum diputuskan pengadilan.
  • Tether memiliki ketentuan yang memungkinkan pembatasan akses terhadap USDT dalam situasi tertentu.

Bagi pengguna, perkara ini menunjukkan bahwa saldo stablecoin yang diterbitkan perusahaan terpusat tetap berada dalam mekanisme kontrol penerbit, termasuk kemungkinan pembekuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya