Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait ojek online atau ojol. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi ini difokuskan khusus untuk mengatur potongan layanan pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghitung ulang potongan biaya layanan angkutan orang sebesar 8% karena ketentuannya sudah diputuskan dalam aturan sebelumnya.
Advertisement
"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8% potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Selama ini, skema biaya untuk sektor pengantaran barang dan makanan memang belum memiliki payung hukum khusus. Kehadiran Perpres ini diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan tersebut.
"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.
Proses Penyusunan
Proses penyusunan aturan ini sudah memasuki tahap akhir setelah dibahas lintas kementerian, melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan," tutur Menhub.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem industri pengantaran barang digital yang adil dan memprioritaskan perlindungan pengemudi. Nantinya, kewenangan atas regulasi khusus bagi pengemudi mitra pengantaran barang ini berada di bawah Kemkomdigi.
"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).