Pasutri di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati, Simpan 1 Kg Sabu

​ Pasutri di Banyuwangi Pasol 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 02 September 2026, 10:17 WIB
​ Pasutri di Banyuwangi Pasol 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri asal Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jaringan besar. Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Pasutri berinisial MQ (26) dan DAFZ (25) ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Penangkapan bermula saat polisi mencegat MQ di kawasan SPBU Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) malam.

Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu dari tangan MQ. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka.

Di rumah tersebut, polisi menemukan pasokan narkoba dalam jumlah besar. DAFZ yang merupakan istri MQ diduga turut terlibat dalam pengelolaan narkoba tersebut.

Polresta Banyuwangi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut terdiri atas 30 paket sabu dengan berat bersih 1.025,9 gram atau sekitar 1,02 kilogram.

Selain sabu, polisi menyita tiga paket ekstasi berisi total 21 butir. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, tiga buku catatan penjualan, dua ponsel, dan dua sepeda motor.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan keterlibatan pasangan suami istri dalam peredaran narkoba menjadi peringatan serius bagi masyarakat.

"Ini bukan sekedar prestasi pengung ke apan, tetapi fakta menyedihkan. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama justru roboh dan terlibat langsung dalam bisnis haram," ujar Rofiq, Rabu (2/9/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal penyesuaian dalam UU KUHP terbaru.

"Pasutri ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat 6 tahun," tambahnya.

 

​ Pasutri di Banyuwangi Pasol 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Pengungkapan kasus pasutri tersebut menjadi salah satu yang paling menonjol dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari.

Secara keseluruhan, operasi tersebut mengungkap 43 kasus dan menangkap 49 orang. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, serta 8.316 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Rofiq mengimbau masyarakat tidak menganggap wajar aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya dan aktif melapor melalui layanan call center 110," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya