Sidang Korupsi Haji, Gus Yaqut Cecar Muhadjir soal MoU Indonesia-Saudi

Awalnya, Yaqut menanyakan keputusan dirinya saat menjabat Menteri Agama terkait tambahan 10 ribu kuota haji.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 02 September 2026, 05:25 WIB
Yaqut Cecar Muhadjir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Singgung MoU Indonesia-Arab Saudi

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Menteri Agama ad interim pada 2022, Muhadjir Effendy, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023–2024.

Salah satu yang disoroti Yaqut adalah nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut melontarkan pertanyaan tersebut saat Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).

Awalnya, Yaqut menanyakan keputusan dirinya saat menjabat Menteri Agama terkait tambahan 10 ribu kuota haji. Saat itu, Yaqut menyatakan tidak sanggup mengelola tambahan kuota tersebut.

Namun, kuota itu kemudian diajukan Muhadjir untuk dialihkan dari kuota haji reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus melalui surat yang dikirimkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi pada 4 Juli 2022.

Yaqut kemudian menanyakan apakah Muhadjir sempat meminta pertimbangannya sebelum mengajukan pengalihan kuota tersebut.

"Pak Muhadjir tahu nomor telepon saya pada waktu itu, ya? Apakah Pak Muhadjir, Saudara Saksi, pada waktu itu sempat menanyakan ke saya atau meminta pertimbangan ke saya, karena pada waktu itu saya sudah di Saudi mungkin via telepon, atau melalui Dirjen PHU misalnya menanyakan, meminta pertimbangan, apakah 10 ribu ini ditolak, diterima, dipindahkan ke mujamalah atau bagaimana? Sempat ndak Pak Muhadjir?" tanya Yaqut di persidangan.

Muhadjir mengatakan dirinya tidak sempat berkomunikasi dengan Yaqut maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait penerbitan surat pengalihan kuota tersebut.

"Tidak, tidak, tidak sempat. Iya, saya lupa pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Pak Sekjen untuk diskusi-diskusi. Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu," jawab Muhadjir.

Dalam persidangan, Yaqut kemudian menyoroti MoU yang disepakati pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

"Tahu nggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yaqut.

"Iya," timpal Muhadjir.

Yaqut lalu menanyakan sejauh mana MoU tersebut mengikat kedua negara dan apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang berbeda dari kesepakatan tersebut.

"Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MoU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian memberikan ilustrasi mengenai pembagian kuota yang telah disepakati dalam MoU. Ia menanyakan apakah pemerintah Indonesia dapat mengubah komposisi kuota tersebut secara sepihak.

"Jadi misalnya di MoU, di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus yang artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?" tanya Yaqut.

"Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir.

 

Muhadjir jadi Saksi

Muhadjir merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya didakwa terkait dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya