PGN Amankan Pasokan Gas 5,45 BBTUD dari WK Tungkal Jambi

PGN menandatangani PJBG dengan Mont D’Or Oil Tungkal Limited untuk pasokan gas sebesar 5,45 BBTUD hingga 2034 guna memperkuat jaringan distribusi di Sumatera.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 01 September 2026, 20:00 WIB
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina. (Foto:PGN)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperoleh tambahan pasokan gas bumi sebesar 5,45 BBTUD dari Wilayah Kerja (WK) Tungkal, Jambi, untuk memperkuat pasokan energi domestik hingga 2034.

Pasokan tersebut akan mendukung keandalan penyaluran gas PGN kepada pelanggan di Sumatera. PGN akan mengintegrasikan pasokan dari WK Tungkal dengan infrastruktur gas eksisting di Pulau Sumatra untuk memenuhi kebutuhan industri, komersial, usaha kecil, hingga rumah tangga.

Direktur Komersial PGN, Aldiansyah Idham, mengatakan tambahan pasokan tersebut memperkuat pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi nasional yang andal dan berkelanjutan.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya memperkuat pemanfaatan gas bumi nasional sebagai energi yang andal, kompetitif, dan berkelanjutan," ujar Aldiansyah dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).

PGN akan mengintegrasikan pasokan dari WK Tungkal dengan sumber gas lainnya, termasuk gas pipa dan liquefied natural gas (LNG). Strategi tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan layanan gas bumi sekaligus memperkuat ketahanan energi domestik.

 

Perluas Kolaborasi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) (Foto: PGAS)

Selain itu, PGN melihat kerja sama dengan produsen gas sebagai peluang untuk memperluas kolaborasi pasokan dan mendukung pertumbuhan industri nasional. PGN menilai kepastian pasokan gas menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan layanan kepada pelanggan.

"Kami optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan industri dan perekonomian nasional," kata Aldiansyah.

PGN dan Mont D’Or Oil Tungkal Limited (MOTL/MontD’Or) resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) pada Senin (31/8/2026). Perjanjian tersebut mengatur pasokan sebesar 5,45 BBTUD pada periode 2026–2034, serta penurunan pasokan secara bertahap hingga 2040.

Penandatanganan PJBG dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Aldiansyah Idham dan General Manager MontD’Or Hendra Jaya, serta disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya