Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022.
Dalam putusan tingkat banding, Senin (31/8/2026), hukuman Dendi yang sebelumnya 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Advertisement
Putusan tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. Majelis hakim diketuai Cakra Alam, dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu dan Gustina Aryani.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menilai Dendi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Selain itu, Dendi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain memperberat hukuman penjara, PT Tanjungkarang tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.
Total uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi mencapai Rp 24.148.202.895. Namun, jumlah tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan Dendi pada tahap tuntutan.
Dengan demikian, Dendi masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21.148.202.895.
Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu tahun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Dendi untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Dendi untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
Namun, apabila harta benda Dendi tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Dendi juga dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan.
Selain itu, hakim mewajibkan Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Dendi diwajibkan menjalani pidana tambahan selama empat tahun.
Putusan PT Tanjungkarang dalam perkara ini membuat hukuman terhadap mantan Bupati Pesawaran tersebut bertambah 5 tahun dibandingkan vonis pada tingkat pertama.