Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan

PADK OJK 3/2026 mulai berlaku 1 September 2026 dan mewajibkan exchange kripto memperkuat pelaporan kepada OJK.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 01 September 2026, 18:05 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto resmi berlaku mulai Selasa (1/9/2026). Regulasi ini mengatur secara lebih rinci kewajiban pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk platform atau exchange kripto.

Salah satu platform aset kripto berizin, Tokocrypto, menyambut penerapan aturan tersebut. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai regulasi baru ini sejalan dengan upaya OJK memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia.

“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya," ungkap Calvin dikutip Selasa (1/9/2026).

"Semakin banyak masyarakat yang mempercayakan dananya di ekosistem ini, semakin besar pula tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan berjalan konsisten di setiap lini operasional,” tambah dia. 

PADK 3/2026 merupakan aturan teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 beserta perubahannya melalui POJK 23/2025.

Regulasi tersebut secara khusus menetapkan tata cara dan standar penyampaian laporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital kepada OJK.

Ketentuan terbaru ini sekaligus memperbarui aturan pelaporan yang sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/2024.

Melalui aturan baru, penyampaian laporan akan dilakukan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.

Exchange Kripto Wajib Sampaikan Laporan Berkala

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Dalam PADK OJK 3/2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada regulator.

Laporan tersebut antara lain mencakup aspek operasional, keuangan, serta penilaian mandiri manajemen risiko.

Selain laporan rutin, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan insidental dalam kondisi tertentu. Salah satunya apabila terjadi gangguan atau kendala teknis yang berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Penguatan kewajiban pelaporan ini dilakukan ketika industri aset kripto di Indonesia terus berkembang.

Dalam OJK Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan jumlah akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp 3,41 triliun.

Pertumbuhan tersebut membuat aspek pengawasan, transparansi, dan pelindungan pengguna menjadi semakin penting.

Masyarakat juga perlu mempertimbangkan aspek perizinan dan kepatuhan ketika memilih platform perdagangan aset keuangan digital.

Memilih platform yang memiliki izin serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menilai kredibilitas penyelenggara dan aspek keamanan aset pengguna.

Tokocrypto Klaim Perkuat Keamanan dan Tata Kelola

CEO Tokocrypto Calvin Kizana. (Dok Tokocrypto)

Berlakunya PADK OJK 3/2026 menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis aset digital.

Calvin mengatakan penguatan tata kelola bukan hal baru bagi Tokocrypto. Perusahaan telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan keamanan cloud.

Tokocrypto juga menerapkan arsitektur keamanan berlapis dengan pemantauan selama 24 jam, serta sistem verifikasi dua faktor dan biometrik bagi pengguna.

Selain itu, perusahaan mempublikasikan laporan Proof of Reserves, terdaftar dan diawasi OJK, serta menjadi pengurus di Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

“Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi bukan sesuatu yang baru dimulai hari ini. Ini adalah komitmen yang terus kami jaga seiring berkembangnya regulasi di industri aset digital. Ke depan, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK,” tutup Calvin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya