Amran Copot 27 Pejabat Kementan, 13 Terlibat Judi Online

Mentan Amran mencopot 27 pejabat Kementan akibat judi online dan dugaan penyimpangan anggaran sepanjang Agustus 2026.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 01 September 2026, 09:15 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantornya, Senin (8/6/2026). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot 27 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 13 pejabat dicopot secara permanen karena terbukti terlibat judi daring, sementara 14 lainnya dinonaktifkan sementara terkait dugaan penyimpangan penggunaan uang bernilai miliaran rupiah.

Amran mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sekaligus membangun birokrasi Kementan yang profesional.

"Saya sebagai bapaknya mereka, saya harus bina ke jalan yang baik. Bina mereka supaya dia menjadi manusia yang baik, pelayan yang baik, pegawai teladan, ASN teladan. Jadi saya wajib membinanya," kata Mentan dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).

Dari 27 pejabat yang dicopot, sebanyak 13 pejabat merupakan pejabat eselon di lingkungan Kementan yang terbukti terlibat aktivitas judi daring. Keputusan pencopotan permanen dilakukan setelah Kementan menyelesaikan proses verifikasi dan penelusuran terhadap laporan yang diterima.

Amran mengatakan 13 pejabat tersebut dicopot pada Senin (31/8). Namun, dia tidak merinci jenjang eselon masing-masing pejabat.

Menurut Amran, keterlibatan ASN dalam judi daring tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan kedisiplinan, tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta kewajiban memberikan teladan sebagai aparatur pemerintah.

 

Ada Pejabat Kementan Deposit Judi Online Hampir Rp 200 Juta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Arief/Liputan6.com)

Amran mengatakan sebagian pejabat yang dicopot karena judi daring sebelumnya telah mendapatkan pembinaan dan peringatan. Namun, pelanggaran kembali terjadi sehingga pencopotan permanen menjadi langkah terakhir.

Ia bahkan mengungkapkan terdapat pejabat yang memiliki nilai deposit judi daring yang hampir mencapai Rp 200 juta.

Amran menegaskan pencopotan tersebut tidak akan mengganggu kinerja Kementan. Saat ini, kementerian memiliki sekitar 52 ribu pegawai.

Sementara itu, 14 pejabat lainnya dicopot karena dugaan penyimpangan penggunaan uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pencopotan terhadap kelompok pejabat tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026).

Berbeda dengan 13 pejabat yang dicopot permanen karena judi daring, ke-14 pejabat tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementan.

Amran menjelaskan pejabat yang dinonaktifkan sementara tersebut berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari eselon I, eselon II hingga eselon III.

Penonaktifan dilakukan untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan sekaligus memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu profesionalisme birokrasi.

 

Jika Rugikan Negara, Kasus Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Amran menegaskan penonaktifan 14 pejabat yang diduga melakukan penyimpangan bukan merupakan hukuman akhir. Langkah tersebut diambil agar pemeriksaan dapat dilakukan secara adil, transparan, serta berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementan menemukan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, pejabat yang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke posisinya. Mereka juga tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier berdasarkan kinerja dan prinsip objektivitas dalam sistem birokrasi.

Amran memastikan langkah bersih-bersih di lingkungan Kementan akan terus dilakukan apabila kembali ditemukan pelanggaran.

Menurut dia, upaya tersebut diperlukan untuk membangun Kementan yang profesional dan berintegritas serta memiliki orientasi kuat terhadap pelayanan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kementan untuk menerapkan prinsip profesionalisme dan meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya