Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan, hingga saat ini sebanyak 19 badan usaha di tujuh provinsi telah dijatuhi sanksi dan dikenai penyegelan terkait keterlibatan dalam kebakaran lahan.
Advertisement
Dia menjelaskan, proses penegakan hukum kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur utama, yakni sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau perdata, serta ranah pidana.
"Hasil koordinasi tahun lalu ketika Desk Karhutla dibentuk, itu untuk penegakan hukum melalui tiga jalur, yaitu sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup ataupun perdata, serta pidana," ujar Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikutip Selasa (1/9/2026).
Dia mengatakan penanganan pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian, mulai tingkat Polres hingga Mabes Polri. Sementara itu, KLH fokus pada penanganan nonpidana yang mencakup sanksi administratif serta gugatan perdata.
"Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin itu sudah ada 19 badan usaha di tujuh provinsi, yaitu di Sumatera ada empat, di Kalbar tujuh badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel serta PPLH lain. Jadi di Kalbar itu ada tujuh badan usaha dengan total terbakar dari tujuh bidang usaha itu 2.260,08 hektare," papar dia.
Penindakan Lainnya
Menurut Rizal, di Kalimantan Barat jumlah badan usaha terbanyak yang ditindak, yakni tujuh entitas dengan luas lahan terbakar 2.260,08 hektare.
"Di Kalimantan Selatan, meski hanya melibatkan tiga badan usaha, luas area yang terbakar merupakan yang terbesar, yakni mencapai 6.595 hektare," ucap dia.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap empat badan usaha di Sumatera Selatan, dua badan usaha di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu badan usaha di Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau.
Terkait sengketa perdata, Rizal mengungkapkan proses hukum ini membutuhkan waktu cukup lama, bahkan sering kali melebihi dua tahun. Pada periode 2023 hingga 2025, terdapat 32 perkara perdata yang masih berjalan.
"Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai itu total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar 5,30 triliun rupiah. Itu nilai kerugian dalam dokumen yang kita ajukan," papar Rizal.
Pentingnya Bedakan Nilai Kerugian dan Biaya Pemulihan Lingkungan
Rizal juga menekankan pentingnya membedakan nilai kerugian dengan biaya pemulihan lingkungan.
"Jika nilai kerugian mencapai Rp 5,3 triliun, maka nilai tindakan pemulihan lingkungan yang diajukan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 9,5 triliun. Jadi jangan disatukan nanti karena berbeda pengertiannya," kata dia.
Meski banyak perkara masih berproses, Rizal menyebut negara telah menerima pemasukan dari perusahaan yang kasusnya sudah diputus dan dibayarkan pada tahun ini.
"Sedangkan untuk yang sudah putus dan dibayar tahun ini, tahun 2026, negara mendapatkan penerimaan PNBP dari khusus karhutla sebesar Rp 128.680.978.500," pungkas Rizal.